Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Hebat!! Ada Oknum Warga Klaim, Bisa “Urus Razia” Tambang Ilegal di Pantai Enjel

575
×

Hebat!! Ada Oknum Warga Klaim, Bisa “Urus Razia” Tambang Ilegal di Pantai Enjel

Sebarkan artikel ini

Caption Foto Ilustrasi Pantai Enjel.

Wartawan : Komar

WartaPublik.com, Bangka Barat— Pernyataan seorang oknum warga bernama Jnd  yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Lindung Pantai Enjel, Kecamatan Muntok, Bangka Barat, menuai sorotan tajam publik, Rabu (07/01/2026).

Jnd disebut-sebut secara terbuka menyampaikan kalimat, “Kalau ada razia, saya yang ngurus,” di hadapan penambang .

Pernyataan tersebut disampaikan dengan penuh keyakinan dan memberi kesan seolah-olah aparat penegak hukum dapat diatur atau dinegosiasikan.

Berdasarkan keterangan sejumlah penambang di lokasi, Juned kerap memosisikan dirinya sebagai pihak yang mampu memberikan “jaminan keamanan” terhadap aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di kawasan hutan lindung tersebut.

“Klaim tersebut dinilai berbahaya karena berpotensi menyesatkan para penambang, sekaligus mencederai wibawa negara. Pernyataan itu juga memunculkan persepsi di lapangan bahwa hukum hanya formalitas, sementara penertiban dan razia dapat diselesaikan melalui jalur nonprosedural, “ujar salah satu warga meminta nama tidak dipublikasikan.

Ia juga mengatakan, jika klaim tersebut benar, maka persoalan yang terjadi tidak lagi sebatas praktik pertambangan ilegal, melainkan telah mengarah pada dugaan pelemahan otoritas negara serta pelecehan terhadap institusi penegak hukum.

Pernyataan Juned juga memicu pertanyaan serius di tengah masyarakat. Atas dasar apa yang bersangkutan berani mengklaim mampu “mengurus” razia? Apakah ada legitimasi tertentu yang membuat pernyataan tersebut dipercaya oleh para penambang? Dan mengapa klaim seperti ini dapat berkembang di lapangan tanpa bantahan atau tindakan tegas dari aparat berwenang? Berati Hebat!

Sumber lainnya juga mengatakan, masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk menelusuri kebenaran pernyataan tersebut sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang diduga mencoba membangun ilusi kekebalan hukum di kawasan hutan lindung.

“Jika tidak segera direspons, klaim semacam ini dikhawatirkan akan semakin menguatkan anggapan bahwa hukum dapat dikalahkan oleh keberanian oknum tertentu, sementara kawasan hutan lindung terus dirusak oleh aktivitas tambang ilegal yang berlangsung tanpa kendali, “ucapnya.

Ia mengatakan, selain mengaku sebagai mengendali jaminan keamanan penambang, Juned diduga ambil pungutan liar  Rp 500 Ribu TI rajuk setiap minggu.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut pihak penambang mengaku merasa keberatan atas pungutan tersebut.

“Terus terang pak, kami menambang ini cuma 3 hari saja, biaya operasional banyak, hanya dapet 4 kilo sampai 6 kilo saja   terus dikejar harus setoran Rp 500 Ribu pening pak, ” ujar salah satu penambang, Rabu (7/1/26).

Sementara itu, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha saat di konfirmasi  awak media melalui Hp selular (whatsapp) menyampaikan, akan ditindaklanjuti.

Demikian juga Juned, awak media masih dalam upaya  konfirmasi .

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *