Scroll untuk baca artikel
Berita

KemenHAM Babel Kunjungi JMSI, Perkuat Kerja Sama Penyebaran Informasi Yang Edukatif

537
×

KemenHAM Babel Kunjungi JMSI, Perkuat Kerja Sama Penyebaran Informasi Yang Edukatif

Sebarkan artikel ini

Caption Foto: Kepala Kanwil KemenHAM Bangka Belitung Suherman bersama jajaran berdialog dengan pengurus JMSI Babel di Pangkalpinang. 

Editor : Haryani

WartaPublik.com, Pangkalpinang— Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan kunjungan resmi ke Sekretariat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Babel di Jalan Singapore, Komplek Perkantoran BTC Nomor 1, Kota Pangkalpinang, Rabu (7/1/2026).

Kunjungan dipimpin langsung Kepala Kanwil KemenHAM Babel Suherman, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha Yoelizar dan Kabid IDP HAM Anis Ratnah Ningsih. Dari JMSI Babel, rombongan diterima Ketua JMSI Babel Supri (Ucup) bersama pengurus dan anggota.

Dalam pertemuan tersebut, Suherman menekankan pentingnya peran media dalam membantu masyarakat memahami perubahan struktur kelembagaan pasca pemekaran Kementerian Hukum dan HAM yang kini terbagi menjadi tiga kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS).

“Di pusat ada tiga kementerian, sementara di daerah menjadi empat kantor wilayah. Ini yang kerap menimbulkan kebingungan di masyarakat,” ujar Suherman.

Ia menjelaskan, Kanwil KemenHAM di daerah berada langsung di bawah Menteri HAM, sedangkan Imigrasi dan Pemasyarakatan berada di bawah masing-masing direktorat jenderal.

Perbedaan struktur ini, menurutnya, sering memunculkan salah tafsir terkait kewenangan penanganan persoalan HAM.

Selain itu, Suherman juga meluruskan pemahaman publik terkait pelanggaran HAM. Ia menegaskan tidak semua tindak kekerasan otomatis masuk kategori pelanggaran HAM.

“Kekerasan fisik, pencurian, atau pemukulan merupakan ranah pidana. Pelanggaran HAM terjadi ketika aparat penegak hukum melakukan pembiaran atau tidak menindaklanjuti perkara yang sudah jelas,” jelasnya.

Ia mencontohkan kasus kekerasan di sekolah dan perundungan yang menimbulkan trauma psikologis. Jika dibiarkan tanpa penanganan oleh institusi berwenang, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

Dalam kesempatan itu, Suherman juga memperkenalkan Peraturan Menteri HAM Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penanganan Permasalahan HAM. Regulasi ini menekankan pendekatan penyelesaian melalui mekanisme rekomendasi, koordinasi, dan fasilitasi.

“Kami juga memastikan produk hukum daerah, seperti perda dan perkada, tidak bertentangan dengan prinsip HAM. Regulasi dapat dibatalkan jika melanggar hak asasi manusia,” tegasnya.

Ketua JMSI Babel Supri (Ucup) menyambut positif kunjungan tersebut. Ia menilai sinergi antara KemenHAM dan media sangat penting dalam meningkatkan literasi HAM di tengah masyarakat.

“Media memiliki peran strategis dalam menjembatani pemahaman publik. Dialog seperti ini sangat konstruktif,” ujar Ucup.

Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat kerja sama dalam penyebaran informasi yang edukatif, berimbang, dan berbasis HAM di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *