Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Dana Pasca Tambang PT Koba Tin Tak Kunjung Selesai, Warga Koba Datangi Kejati Babel

704
×

Dana Pasca Tambang PT Koba Tin Tak Kunjung Selesai, Warga Koba Datangi Kejati Babel

Sebarkan artikel ini
Caption Foto : Perwakilan Masyarakat Lingkar Tambang Kota Koba. 

Editor : Haryani

WartaPublik.com, Pangkalpinang — Ketidakpastian penyelesaian pemeriksaan dana jaminan pasca tambang PT Koba Tin memicu keresahan masyarakat lingkar tambang di Kota Koba. Akhirnya, perwakilan warga datangi Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (19/1/2026).

Audiensi tersebut diinisiasi Masyarakat Lingkar Tambang Kota Koba yang dipimpin Syahrial Rosidi, S.H. dan Luriyanjaya. Hadir pula Kepala Desa Nibung, Astiar, bersama perangkat desa, BPD, serta unsur masyarakat yang terdampak langsung terhentinya program pasca tambang.

Syahrial menyampaikan, proses pemeriksaan dana pasca tambang PT Koba Tin yang telah berlangsung hampir satu tahun dinilai belum menunjukkan kepastian. Kondisi ini menyebabkan seluruh kegiatan pemulihan lingkungan pasca berakhirnya Kontrak Karya perusahaan tersebut tidak dapat dijalankan.

“Pemeriksaan yang berlarut-larut ini berdampak langsung ke masyarakat. Program pasca tambang terhenti, pemulihan lingkungan tidak berjalan, dan masyarakat kehilangan peluang ekonomi,” kata Syahrial usai pertemuan.

Ia menegaskan, audiensi dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab masyarakat untuk memastikan hak lingkungan dan sosial pasca tambang dapat segera direalisasikan.

Terlebih, wilayah bekas tambang merupakan ruang hidup masyarakat yang membutuhkan penanganan berkelanjutan.
Sebelumnya, Masyarakat Lingkar Tambang Kota Koba telah menyampaikan aspirasi serupa kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam surat balasan resmi tertanggal 13 Maret 2025, Kementerian ESDM menyatakan bahwa pelaksanaan kewajiban pasca tambang PT Koba Tin masih menunggu hasil pemeriksaan dari Kejati Kepulauan Bangka Belitung.

Surat tersebut juga menegaskan bahwa kewajiban pasca tambang baru dapat dijalankan setelah proses pemeriksaan yang dilakukan Kejati Babel dinyatakan selesai.

“Artinya, kunci dari terhambatnya pasca tambang ini ada pada selesainya proses pemeriksaan. Karena itu kami datang langsung untuk meminta kepastian,” tegas Syahrial.

Dalam audiensi, pihak Kejati Babel melalui Asisten Tindak Pidana Khusus menyampaikan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan. Namun hingga kini belum ada batas waktu yang dapat dipastikan terkait penyelesaiannya.

Masyarakat lingkar tambang berharap Kejati Babel dapat mempercepat proses tersebut demi kepastian hukum serta keberlanjutan pemulihan lingkungan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat Bangka Tengah.

Sementara itu, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Kejati Babel guna mendapatkan informasi lebih lanjut . (*)

Sumber: beritabaik. co.id

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *