Caption Foto: Plt Kepala Disdikpora Bangka Barat, Teni Wahyuni, menegaskan komitmen sekolah sebagai benteng perlindungan anak.
Wartawan : Komar|Editor: Haryani
WartaPublik.com, Bangka Barat — Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bangka Barat mengambil langkah preventif dalam mencegah kejahatan child grooming dengan menjadikan sekolah sebagai garda terdepan perlindungan anak.
Plt Kepala Disdikpora Bangka Barat, Teni Wahyuni, menegaskan bahwa sekolah tidak boleh hanya berfungsi sebagai tempat belajar, tetapi juga harus menjadi ruang aman bagi anak.
“Sekolah harus berdiri di pihak anak. Pendidikan tidak boleh netral terhadap ancaman kejahatan yang merusak masa depan anak,” ujar Teni, Kamis (20/1/2026).
Menurutnya, child grooming merupakan kejahatan tersembunyi yang kerap luput dari pengawasan karena dilakukan melalui pendekatan emosional dan manipulasi psikologis.Karena itu, Disdikpora mendorong deteksi dini melalui pengawasan berlapis di satuan pendidikan.
Guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan diarahkan untuk peka terhadap perubahan perilaku peserta didik sebagai indikator awal potensi ancaman. Evaluasi rutin juga dilakukan melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
“Perubahan sikap anak bukan hal sepele. Itu bisa menjadi tanda bahaya,” tegasnya.
Untuk memperkuat perlindungan, Disdikpora Bangka Barat menggandeng Polres Bangka Barat melalui Program GEBER (Gerakan Bimbingan dan Edukasi Remaja). Program ini menghadirkan aparat kepolisian sebagai pembimbing dan edukator di lingkungan sekolah.
Sementara itu, Kepala DP3APKB Bangka Barat, Sarbudiono, menyebut child grooming sebagai kejahatan sunyi yang berbahaya karena berkembang di ruang yang dianggap aman.
“Karena itu negara tidak boleh abai. Pencegahan harus dilakukan sejak dini,” ujarnya.
Selain penguatan pengawasan, Disdikpora juga menekankan pendidikan karakter, nilai moral, serta edukasi psikologi perkembangan anak dan remaja. Literasi digital dan pemahaman batas relasi sosial menjadi bagian penting dari materi pencegahan.
Pada 2026, sosialisasi pencegahan child grooming akan diperluas langsung ke sekolah-sekolah dengan mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Disdikpora dan DP3APKB sepakat bahwa pencegahan child grooming merupakan investasi jangka panjang demi menciptakan generasi yang aman dan berdaya.











