Scroll untuk baca artikel
DPRD Babel

DPRD dan Pemprov Babel Temui Wamenkeu, Tagih Sisa Dana Royalti Timah Hampir Rp2 Triliun

466
×

DPRD dan Pemprov Babel Temui Wamenkeu, Tagih Sisa Dana Royalti Timah Hampir Rp2 Triliun

Sebarkan artikel ini

Caption Foto:Ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya usai pertemuan dengan Pj Sekda Babel Fery Afriyanto, menyampaikan rencana pertemuan dengan Wakil Menteri Keuangan untuk menagih sisa dana royalti timah.

Editor : Haryani

Wartapublik.com, PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam waktu dekat akan menemui Wakil Menteri Keuangan untuk menagih sisa dana royalti timah yang hingga kini belum dicairkan oleh pemerintah pusat.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 9 April 2026 bersama Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

“Nanti tanggal 9 April 2026 saya bersama gubernur akan bertemu dengan Wakil Menteri Keuangan perihal sisa dana royalti itu,” kata Didit usai pertemuan dengan Penjabat Sekretaris Daerah Babel, Fery Afriyanto, di ruang kerjanya, Senin (6/4/2026).

Menurut Didit, pihaknya juga telah menempuh berbagai upaya, termasuk berkirim surat kepada Menteri Keuangan melalui fasilitasi mantan Penjabat Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin.

“Kami juga melalui mantan Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin sudah berkirim surat ke Menteri Keuangan. Semua potensi yang ada kami minta tolong kepada mereka,” ujarnya.

Ia menjelaskan, persoalan sisa dana royalti timah merupakan hak daerah yang sangat dinantikan untuk mendukung pembangunan di Bangka Belitung.

“Kita bukan mengemis, tapi menagih hak masyarakat Babel. Sebab sisa dana tersebut sangat besar, yakni empat persen terhitung mulai April hingga Desember 2025 yang nilainya hampir Rp2 triliun,” tegasnya.

Didit menambahkan, angka tersebut belum termasuk potensi tambahan royalti sejak Januari 2026 hingga saat ini yang masih berpeluang meningkat seiring kenaikan harga logam dan volume ekspor.

Ia menyebut, pemerintah pusat sebelumnya telah menetapkan perubahan persentase royalti dari empat persen menjadi 7,5 persen, sehingga daerah berhak mendapatkan bagian sesuai ketentuan tersebut.

“Kami akan jelaskan kondisi keuangan daerah saat ini dan dampaknya kepada Wakil Menteri Keuangan. Ini menyangkut hak daerah yang harus dikembalikan untuk pembangunan,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga mengajak seluruh pihak di Bangka Belitung, baik eksekutif tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk tetap kompak dan optimistis agar hak daerah tersebut dapat segera direalisasikan.

“Semoga hak ini bisa dikembalikan ke Babel karena semuanya untuk pembangunan di daerah ini,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD Babel

Caption Foto: Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar,…