Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Dua Pelaku Pembunuhan Jurnalis di Vonis Seumur Hidup

676
×

Dua Pelaku Pembunuhan Jurnalis di Vonis Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

Caption Foto: Suasana persidangan pembacaan putusan kasus pembunuhan jurnalis di PN Pangkalpinang Selasa (28/04/26) 

Editor : Haryani

Wartapublik.com, PANGKALPINANG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hasan Basri dan Martin, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis media daring okeyboz.com, Aditya Warman.

Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Tirta PN Pangkalpinang, Selasa (28/4/2026), oleh majelis hakim yang diketuai Rizal Firmansyah, didampingi hakim anggota Mohd Rizky Mumar dan Wiwien Pratiwi Sutrisno.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Pasal 340 KUHP.

Hakim juga menilai tindakan para terdakwa sangat berat karena menghilangkan nyawa korban yang merupakan tulang punggung keluarga. Penyesalan yang disampaikan salah satu terdakwa tidak menjadi alasan yang meringankan, mengingat perbuatan dilakukan secara terencana.

Majelis hakim turut menetapkan kedua terdakwa tetap ditahan serta membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa.

Kasus ini menyita perhatian publik, mengingat korban merupakan jurnalis sekaligus pemilik media daring. Peristiwa tersebut meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Majelis hakim menegaskan tidak terdapat alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan para terdakwa, sehingga hukuman maksimal dinilai layak dijatuhkan.

Atas putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk banding.(* tim JMSI)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *