13 Ponton Tambang Ilegal Ditertibkan, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum Wartawan

oleh -214 Dilihat

WARTAPUBLIK.COM, MENTOK – Polres Bangka Barat melalui Sat Polairud bersama Pos TNI AL Muntok dan instansi terkait kembali menertibkan aktivitas tambang timah ilegal di perairan Teluk Inggris, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Dalam operasi yang digelar Sabtu (5/7/2025) siang, sebanyak 13 unit ponton tambang ilegal berhasil ditarik keluar dari lokasi.

Penertiban dilakukan menyusul masih maraknya aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut, meski aparat sudah berulang kali memberikan imbauan dan tindakan sebelumnya.

Kasat Polairud Polres Bangka Barat, Iptu Yudi Lasmono, mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum wartawan dalam mendorong aktivitas tambang ilegal di Teluk Inggris.

“Beberapa penambang menyebut inisial seorang wartawan yang diduga menyuruh mereka bekerja di lokasi. Kami juga menerima informasi terkait dugaan keterlibatan pihak lain, dan semuanya sedang kami dalami,” tegas Iptu Yudi.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan memeriksa para pemilik ponton untuk menelusuri lebih lanjut dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk dari luar daerah.

Iptu Yudi turut membantah keras isu hoaks yang menyebut aparat menerima uang koordinasi sebesar Rp300 ribu dari para penambang.

“Itu informasi tidak benar atau hoaks. Kami bekerja sesuai tupoksi dan berdasarkan hukum, tidak pernah menerima uang seperti yang diberitakan,” ujarnya.

Ia menegaskan, penertiban ini sekaligus menjadi jawaban atas maraknya pemberitaan tidak berdasar yang berpotensi mengganggu proses penegakan hukum.

Pihak Polres Bangka Barat juga terus memantau situasi di Teluk Inggris mengingat aktivitas tambang ilegal kerap kembali muncul pasca penindakan.

“Setelah ditindak, aktivitas bubar, tapi biasanya dalam beberapa hari kembali muncul. Kami terus pantau dan bila perlu akan ada tindakan lanjutan,” tambahnya.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum.

“Kami beri waktu 1×24 jam kepada penambang lainnya untuk menarik seluruh ponton dari lokasi. Jika tidak diindahkan, kami akan lakukan penarikan paksa,” tegas Iptu Yos. ( Humas/ Kmr)

banner 336x280