Scroll untuk baca artikel
DPRD Babel

Didit Srigusjaya Soroti Royalti Timah yang Masih 3 Persen

521
×

Didit Srigusjaya Soroti Royalti Timah yang Masih 3 Persen

Sebarkan artikel ini

Caption Foto : Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya menyampaikan sikap DPRD terkait royalti timah usai rapat Badan Musyawarah di Pangkalpinang, Rabu (31/12/2025).

Editor: Haryani

WartaPublik.com, Pangkalpinang — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) hingga kini belum merasakan dampak kenaikan royalti timah yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, royalti timah ditetapkan dengan tarif progresif berkisar antara 3 hingga 7 persen, menyesuaikan harga pasar. Sebelumnya, tarif royalti berlaku tunggal sebesar 3 persen sebagaimana diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2022.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyatakan meskipun tarif royalti telah dinaikkan hingga 7 persen, daerah masih menerima Dana Bagi Hasil (DBH) timah sebesar 3 persen.

“Royalti timah ini sudah ditetapkan 7 persen dan pemerintah pusat telah memungut royalti sebesar itu. Namun kenyataannya, Bangka Belitung masih menerima 3 persen,” ujar Didit usai memimpin rapat Badan Musyawarah (Banmus) di Pangkalpinang, Rabu (31/12/2025).

Untuk mendapatkan kejelasan, DPRD Babel berencana melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Keuangan serta Komisi XI DPR RI. Kunjungan tersebut akan melibatkan Gubernur Babel, pimpinan DPRD se-Babel, serta para bupati dan wali kota.

“Kami akan mengajak Pak Gubernur, pimpinan DPRD se-Babel, serta kepala daerah untuk bersama-sama ke Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR RI mempertanyakan persoalan royalti ini,” katanya.

Didit menyebut informasi yang diterima DPRD Babel menunjukkan pemerintah pusat telah menarik royalti timah sebesar 7 persen dari PT Timah. Namun, pembagian yang diterima daerah belum mengalami penyesuaian.

“Informasi yang kami dapat, pemerintah pusat sudah mengambil royalti 7 persen dari PT Timah, sementara daerah masih menerima 3 persen. Ini perlu kita pertanyakan dan minta penjelasan secara resmi,” jelasnya.

Ia berharap seluruh kepala daerah di Bangka Belitung dapat ikut serta dalam upaya tersebut, mengingat regulasi telah berlaku sejak 2025.

“Kalau ini memang menjadi hak Bangka Belitung, tentu harus kita perjuangkan. Namun kita tetap berpikir positif, mencari tahu alasan dan duduk bersama untuk membahas persoalan ini,” tutup Didit.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *