Scroll untuk baca artikel
DPRD Babel

Pansus DPRD Babel Tunda Ranperda Pertambangan, Dinilai Belum Sesuai Aturan

629
×

Pansus DPRD Babel Tunda Ranperda Pertambangan, Dinilai Belum Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

Caption Foto : Wakil Ketua Pansus Ranperda, Musani Bujui.

Editor : Haryani
WartaPublik.com, PANGKALPINANG — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Pertambangan dan Mineral Tahun 2026. Penundaan dilakukan karena dokumen dan substansi Ranperda dinilai belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dilangsir MEDIAQU.ID, Keputusan tersebut diambil setelah Pansus menemukan adanya kekurangan syarat formil dan materiil dalam naskah akademik serta materi muatan Ranperda. Sejumlah norma hukum dalam draf juga dinilai belum selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.

Wakil Ketua Pansus Ranperda, Musani Bujui, menyatakan Ranperda belum memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

“Masih terdapat persoalan pada asas kejelasan tujuan, kesesuaian jenis dan hierarki, serta aspek dapat dilaksanakan. Secara yuridis, draf ini belum siap,” ujar Musani, Jumat (30/1/2026).

Ia menambahkan, Ranperda tersebut juga belum harmonis dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.

Menurut Musani, hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM yang diwajibkan dalam Pasal 58 UU 12/2011 juga belum diterbitkan, sehingga Ranperda berpotensi cacat prosedur.

“Tanpa harmonisasi Kemenkumham, produk hukum ini berisiko dibatalkan melalui uji materiil di Mahkamah Agung,” tegasnya.

Pansus juga menyoroti pengaturan kewenangan pertambangan dalam Ranperda yang dinilai belum menyesuaikan dengan kebijakan sentralisasi kewenangan sebagaimana diatur dalam UU Minerba.

Selain itu, pengaturan terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dinilai belum operasional dan belum merujuk secara rinci pada ketentuan teknis PP 96/2021, termasuk pengaturan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), mekanisme perizinan, reklamasi, pascatambang, dan pengawasan lingkungan.

“Ranperda ini harus menjadi solusi struktural, bukan sekadar legalisasi tambang rakyat. Keselamatan kerja dan tanggung jawab lingkungan harus menjadi roh utama,” kata Musani.

Pansus meminta Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selaku pengusul untuk segera menyempurnakan naskah akademik serta memperjelas konstruksi yuridis Ranperda, termasuk melakukan harmonisasi lintas kementerian sebelum pembahasan dilanjutkan.

“Pembahasan hanya bisa dilanjutkan setelah seluruh syarat administratif dan yuridis terpenuhi. Prinsip kehati-hatian dalam legislasi daerah harus dikedepankan,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *