Aktivitas TI Rajuk dan PC  Diduga Ilegal, Tak jauh dari Bibir Pantai Desa Rambat Nyaris Tak Tersentuh Hukum 

oleh -574 Dilihat

WARTAPUBLIK.COM,Bangka Barat —Aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) Rajuk Tower dan alat berat PC ( Excavator) di duga ilegal Garap  kawasan tak jauh dari bibir Pantai Desa Rambat Kecamatan Simpang Tritip Muntok Bangka Barat .

Pantau awak media di lapangan nampak ada kegiatan aktivitas TI Tower sedang beroperasi diduga merambah kawasan HPL dan Hutan Bakau, Minggu (09/04/23).

Selain itu, lokasi terdapat alat berat jenis excavator diduga tanpa mengantongi izin sedang mengerjakan aktivitas di area tambang tersebut.

Foto Kawasan Bakau di Desa Rambat

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut awak media mencoba mendatangi rumah pengurus lapangan inisial (A). Namun menurut istrinya sedang keluar rumah.

” Bapaknya sedang berada di luar pak,” ucap istrinya dengan singkat, sambil memberikan no HP yang tidak bisa dihubungi ( Alias mati).

Selanjutnya, Kepala Dusun Rambat Pitrianto saat di konfirmasi HP Selular terkait adanya aktivitas TI Tower Rajuk diduga Hutan Bakau belum menjawab ( bungkam)

Kemudian setelah di hubungi kembali melalui WhatsApp oleh awak media ia mengatakan ” Siapa ini,” jawabnya dengan singkat.

Perlu di ketahui,UU Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi:

Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana di maksud dengan pasal 35 di pidana paling lama 5(Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00.

Atau dengan UU perusakan lingkungan hidup dan melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 109 jo. Pasal 116 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut awak media terus berupaya berkomunikasi ke pihak-pihak yang bersangkutan. ( red)

 

Baca lagi :  Tambang Perairan Batu Beriga Segera Beroperasi, AMDAL Dipertanyakan Ketua DPRD Bateng dan Masyarakat

 

 

banner 336x280