WARTAPUBLIK.COM, BANGKA–Polres Bangka Melalui Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) memediasi Debitur asal Sungailiat dengan pihak BCA Fainance terkait tunggakan pembayaran kredit Mobil merk Toyota Calya Warna silver B 1178 PYX di BCA Finance yang didampingi oleh Kuasa hukumnya belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
Kuasa Hukum Debitur, Apri Anggara S.H, LBH legal justice BangkaBelitung menyampaikan, saat mendampingi kliennya menganggap bahwa mediasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak di ruangan Tipidter Polres Bangka pada sore sekitar pukul 07.00 WIB tidak menghasilkan kesepakatan apapun. Namun mobil tersebut berhasil dibawa pulang oleh pihak debitur.
“Mediasi hari ini menurut saya gagal
Bang, karena pihak BCA FINANCE
meminta unit tersebut harus dilakukan pelunasan atau diover alihkan, aneh sekali padahal pembayaran saat ini hanya kurang 1 bulan. Sedangkan ibu (M) masalah angsuran tidak masalah dan bersedia membayar,” jelasnya, Kamis ( 08/06/23) di halaman ruang Tipidter Polres Bangka.
Menurut Kuasa Hukum Debitur, terkait gagalnya kesepakan antara Debitur dan pihak BCA Finance hari ini, pihak BCA berencana akan ditingkatkan menjadi LI .
“Kami akan terus mendampingi klien
kami sejauh mana langkah pihak Finance sendiri.Kami akan ikuti dan
segera menempuh upaya Praperadilan apabila perkara ini diteruskan,” ungkapnya.
Selanjutnya, apabila persoalan ini
tidak ada upaya kesepakatan dan karena sudah dibawa ke pihak Tipidter Polres Bangka, Dan klien kami merasa dirugikan dan tertekan maka kami dalam waktu dekat akan mendampingi melaporkan balik ke Propam Babel atas dugaan intimidasi atau ancaman oleh oknum APH ke Klien kami.
Foto : Adi Pihak Ke Tiga Saksi Pelapor BCA FINANCE di Polres Bangka.
Sementara itu, pihak BCA FINANCE yang di wakili oleh pihak ketiga Adi dari perusahaan jasa decolection menjelaskan bahwa dalam fidusia boleh melaporkan pihak debitur ke APH atas dugaan memindahkan unit, atau memindah tangan kendaraan.
“Sebenarnya pak, Laporan ke Polres Bangka sejak tanggal 11 Mei 2023, karena pihak Debitur dianggap menunggak hampir 3 bulan. Karena laporan inilah akhirnya pihak debitur ada upaya pembayaran lagi, jadi yang terkait laporan bukan kekurangan yang 1 (Satu) bulan ini,” ujarnya.
Masih menurut keterangan Adi
bahwa mobil tersebut dipidah tangan kan secara diam diam ke salah satu
oknum tanpa sepengetahuan kriditur, dengan alasan inilah pihak kami melaporkan ke Polres Bangka dan atas kesepakatan bersama mobil akhirnya dititipkan di Mapolres Bangka.
“Sebenarnya masalah ini tidak ribet seperti ini sih pak. Disini saya hanya sebagai saksi saja dan selanjutnya nanti pihak BCA finance lah langkah apa yang harus di tempuh,” ucap Adi selaku pihak ketiga dari BCA Finance.
Terpisah, Debitur (M) saat di wawancarai oleh awak media mengaku sangat takut karena baru kali ini berurusan masalah kridit mobil dibawa ke kantor polisi.
” Saya terus terang takut pak berurusan seperti ini, pusing kepala saya, padahal kemarin etikat baik saya didampingi kuasa hukum sudah datang ke kantor BCA finance sudah kami lakukan, namun juga tidak bisa ketemu oleh pihak yang bersangkutan. Dan begitu juga saat pertemuan di kantor Polisi Bangka tidak ada kesepakatan apapun, terus terang kridit mobil ini akan kita bayar terus,” pungkasnya dengan nada sedih. (* tim)