WARTAPUBLIK.COM, Pangkalpinang–Pengembang wajib menyediakan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 30 persen diantaranya 25 persen untuk Prasarana, Sarana utilitas ( PSU) seperti jalan dan langgar atau masjid, dan 5 persen lagi RTH untuk lahan pembuat taman.
Akan tetapi berbeda dengan perumahan Genio City Residence yang ada di wilayah Gabek kota Pangkalpinang, diduga terjadi pemanfaatan lahan untuk RTH di jadikan Tambak Udang.
Terlihat pemandangan yang tak lazim dimana letak Tambak Udang tersebut berada di tengah tengah pemukiman perumahan Genio City Residenced dan nampak dikelilingi dinding seng.
Dari situlah warga merasakan aroma
bauk busuk yang diduga dari limbah
Tambak udang tersebut.
Salah satu warga yang tidak mau dipublikasikan namanya mengatakan,
seharusnya perumahan ini dipercantik dengan tamannya bukan bikin tambah seperti ini.
“Sesekali bau busuk tercium sangat menyengat, karena air limbah tambak udang tersebut dari dalam mengalir mengikuti selokan perumahan ini,” ungkap warga.
Saat dikonfirmaai Pemilik perumahan Genio City Residence Mani Zk alias Ml menyampaikan kalau merasa kurang setuju adanya kolam udang warga bisa hubungi kita.
“Sore Pak, iya pak yg merasa kurang setuju adanya kolam udang di kita lgsg aja pak warganya hubungi kita Pak ga apa2 saya malahan senang pak lgsg warganya dengan kita pak, nanti saya tanyakan satu persatu pak, yang atas nama siapa pak tidak setuju biar saya juga tau pak ,jng mesti lewat bapak dan warganya kan tau kantor kita pak, saya juga mau tutup. pak.
kolam udang rencananya karna rugi bukan untung pak hh,hanya coba2 pak ,untuk lokasi yg kita buatkan kolam udang itu bukan untuk rth pak ,itu seharusnya untuk bangunan rmh 3unit tapi kita ga jadi bangun karna ada pintu gudang kota pak, maaf ya pak,” ucapnya.Dikatakan lagi, saya buka kolam udang itu bukan cari keuntungan pak, saya hanya hobby aja kmrin pak, karna mau coba2 aja belajar ternyata ya selama saya jln kerugian yg saya dapat pak hhhh? nanti saya bicarakan sama warga pak.
” Buat nutupin gaji kryw juga ga cukup pak boleh tanya sama kryw yg kerja sama kita,” tutup Ml.
Dikutip dari media Suara Melayu.co.id, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Pangkalpinang Bili menyampaikan, pihak Pemkot Kota Pangkalpinang tidak mau memperbaiki atau mengaspal jalan tersebut, ini murni masih dalam tanggungjawab pihak Developer yang tidak menyediakan RTH.
“Kita pihak Perkim sudah beberapa kali survey dan RTH yang pada awalnya ada, sekarang tidak ada lagi,” tegas Bili, Sabtu (10/06/23).
Pihak Perkim bekerja semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat, tetapi inilah alasannya, pihak Developer mengindahkan kewajibannya. RTH itu adalah syarat wajib yang harus disiapkan agar bisa diambil alih perawatan jalan tersebut oleh Pemkot.
“Intinya saat ini, jalan itu tidak bisa diambil alih oleh pemkot untuk dilakukan perbaikan dan perawatan, kecuali pihak Depelover menyiapkan RTH untuk kepentingan warga setempat Dan hal ini, pihak Depelover sudah kami panggil,” ujarnya.
Sementara itu, Teddy Kabid PPLH Dinas KLHK Kota Pangkalpinang, saat dihubungi perihal adanya tambak udang ditengah pemukiman masyarakat mengatakan, akan mencoba untuk mengecek kembali kewenangan yang mengeluarkan izin ke DPM PTSP, apakah perihal tersebut wewenangnya Pemkot, Provinsi atau Pusat melalui OSS.
“Waalaikum salam coba nanti cek kewenangan yang mengeluarkan izin ke DPMPTSP apakah kewenangan kota, prov at pusat. melalu OSS. yang bersangkutan jika punya izin”, ucap teddy.
Lebih lanjut, Teddy, kalau pihak KLHK pemerintah kota Pangkalpinang tidak mengetahui adanya tambak udang yang beroperasi didalam lingkungan dan ditengah pemukiman penduduk, dan akan kroscek lebih lanjut .
“Sepertinya tambak udang yang di lokasi ini pihak LH belum mengetahui e kayaknya tapi nanti senin kelak ku cek d kantor ok,” pungkasnya. (* Tim)