WARTAPUBLIK.COM, Bangka Barat– Kepolisian Resort Bangka Barat diruang Catur Prasetya melaksanakan konferensi pers, Terkait kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, Senin (26/06/2023).
Tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan ADL, (19) Th, ALD (21) Th, UMS (22) Th, dua pelaku lainnya masih dibawah umur, para pelaku beralamat di desa Kundi kecamatan Simpang Teritip kabupaten Bangka Barat.
Dalam konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Ipda Eko Prasetyo, S.Tr.K . dan di dampingi oleh Ps Kasi Humas Ipda Ardianis serta anggota Sat Reskrim Polres Bangka Barat.
Kanit I Sat Reskrim Ipda Eko Prasetyo, S.Tr.K menjelaskan Hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Pantai Kundi Kec. Simpang Teritip Kab. Bangka Barat.
“Tersangka ADL kesal dan cemburu kepada teman korban Riski yang bernama Sandera karena jalan dengan mantan pacarnya, lalu tersangka ADL mengajak teman temannya untuk mengeroyok Sandera akan tetapi dipisahkan oleh korban RISKI, namun malah RISKI yang dipukul dan dikeroyok oleh para tersangka.” Tutur Kanit I Sat Reskrim.
Kanit I Sat Reskrim juga menjelaskan, jika motif pelaku sehingga melakukan Penganiyaan dan pengrusakan karena faktor cemburu.
Diketahui jajaran Polres Bangka Barat berhasil menyita barang bukti 1 (satu) batang kayu sepanjang kurang lebih 1 (satu) meter, (satu) potong jaket lengan panjang warna hijau, 1 (satu) potong baju kaos lengan pendek warna biru dongker, 1 (satu) potong celana pendek warna cokelat.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara Subs Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.(*)