Diketahui, kursi DPRD Bangka Tengah sekarang ini berjumlah 25 kursi. Namun karena peningkatan populasi penduduk maka menurut peraturan dan undang-undang Pemilu, jika suatu wilayah kabupaten populasinya mencapai 200.000 lebih jiwa, maka kursi anggota bisa mencapai 30 kursi, terhitung 16 bulan sebelum pemilu.
Sekretaris Daerah Sugianto mewakili Bupati Bangka Tengah menyampaikan bahwa benar masyarakat Bangka Tengah mencapai 200.000 jiwa.
“Berdasarkan data kependudukan yang resmi dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, angka yang disebutkan per semester I di angka 200.110 jiwa dengan komposisi 103.372 jiwa laki-Laki dan 96.738 jiwa perempuan, dengan data jumlah Kartu Keluarga 62.458,” jelasnya.
Sementara itu, Julhasnan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bangka Tengah mengatakan bahwa data ini sudah dirilis di SIAK dan di Kemendagri.
“Data rilis semua terverifikasi di SIAK dan Kemendagri dimana data yang ada sudah menyebar dengan baik secara online maupun offline,” ucapnya.
Julhasnan juga mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi setiap sekolah yang muridnya sudah mencapai 17 tahun, membuka pelayanan dan memverifikasio dengan baik.
“Bukan cuma yang sudah 17 tahun, kami juga merekam dan verifikasi jika ada anak yang belum 17 tetapi pada hari-H pilkada nanti sudah 17 tahun. Maka kami rekam agar hari-H bisa cetak KTP,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum Bangka Tengah (KPU Bateng), Rusdi mengatakan penambahan kursi tidak bisa dilakukan secara gamblang karena banyak tahapan-tahapan yang dilalui.
“Kita uji kelayakan, uji publik dan mengacu pada peraturan PKPU dan lainnya. Gak bisa secara gamblang kita bisa langsung menambahkan kursi. Walaupun demikian jika memang memadai untuk ditambah mengapa tidak. Tinggal koordinasi,” ucapnya.
“Data penduduk ini apakah harus diuji ulang atau tidak, ada data ganda atau tidak dan lainnya, semua harus diverifikasi terlebih dahulu secara benar oleh semua pihak termasuk KPU. Kalau sudah benar tinggal pengajuan dan mengikuti tahapan sesuai Pasal 14 Ayat 1 untuk menata usulan pemilihan,” sambungnya.
Senada, Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Robi lanti, mengatakan jika memang menambah kursi, data penduduk yang ada harus terverifikasi dengan baik dan penambahan 5 kursi ini harus dilakukan pengawalan dan sinergi yang baik antara DPRD dan Pemerintah.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Bangka Tengah Mehoa mengatakan, jika data ini harus benar-benar valid sebelum ada tindakan lebih lanjut.
“Dari paparan Kepala Dukcapil sangat luar biasa dan memang sudah bagus. Kita tegaskan agar selalu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. DPRD juga akan selalu mendukung apapun demi kepentingan bersama,” ucapnya. *Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah