WARTAPUBLIK.COM, Pangkalpinang – Akhir – akhir ini Sekolah SMKN 3 Pangkalpinang dihebohkan adanya pemberitaan terkait penggunaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) senilai Rp Rp. 3.586.530.000 ( Tiga Miliar Lima Ratus Delapan Puluh Enam Juta Lim Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).
Penggunaan anggaran dana BOS tersebut dilaksanakan pada tahun 2020 – 2023 diwaktu Covid-19.
Sedangkan penggunaan belanja BOS di SMKN 3 diduga tidak berpedoman pada Permendikbud No 8 Tahun 2020/2021 dan Perubahannya yakni Permendikbud No 19 Tahun 2020/2021 Dimasa PANDEMI COVID- 19 Tentang Juknis BOS Reguler.
Saat dikonfirmasi oleh awak media ini, Kepala Sekolah SMKN 3 Pangkalpinang Agus Sugihartono menyampaikan anggaran tersebut sudah pernah di periksa oleh Inspektorat dan BPK .
“Kami semua melaksanakan kegiatan sesuai juknis yang ada dan semua kegiatan sudah diperiksa oleh yang berwenang. Yang meriksa Inspektorat wilayah Bakuda dan BPK semua lengkap dengan laporan hasil pemeriksaan,” jawabnya, Senen (18/24) melalui Hp Seluler (WhatsApp).
Kepala sekolah juga membantah terkait dugaan pelaksanaan kegiatan sekolah di waktu Covid-19.
Pak nggak ada kegiatan pak saat itu andai terlanjur ada program.tau tau Covid rencana kegiatan juga batal pak.
Kami dengan data lengkap pak
Insyaallah kami amanah pakKami setiap ada realisasi dana pasti sesuai juknis dan setiap kegiatan kami pasti laporkan dan selalu di periksa yg berwenang
Moga pak Har dan saya yakin bapak objektif moga alloh membimbing kita semua.
“Salam untuk keluarga pak Har moga bulan romadhon penuh berkah,” ujarnya dalam WhatsApp.
Kemudian awak media meminta konfirmasi lagi ke Agus Sugihartono adanya dugaan penyalahgunaan BOS yang kutip dari sumber terpercaya media Mitrapol.com tentang seluruh item belanja dari bantuan BOS di SMKN 3 Pangkal Pinang sejak tahun 2020 – 2023, berjumlah Rp. 3.586.530.000, sebagai berikut :
1. Penerimaan siswa baru Rp. 28.200.000
2. Pengembangan perpustakaan Rp. 19.250.000
3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler Rp. 326.003.190
4. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp. ( -).
5. Administrasi kegiatan sekolah Rp. 491.892.544
6. Pengembangan profesi guru dan tenaga pendidikan Rp. 3.375.000
7. Langganan daya dan jasa Rp. 48.878.701
8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp. 483.074.565
9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp.10.000.000
10. Penyelenggaraan bursa kerja khusus,praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan didalam negeri Rp. ( – )
11. Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp.( – ).
12. Pembayaran honor Rp. 278.800.000
13. Tidak melaporkan penggunaan BOS ( Tahun 2022 – 2023 ) Rp. 1.897.056.000.
Dengan data yang disampaikan diatas Kepsek SMKN 3 menjawab melalui Hp Seluler Via WhatsApp.
“Insyaallah pak Har, kami bekerja sesuai juknis dan semua sudah klir diperiksa oleh yang berwenang sedangkan bukti-bukti pendukung Insyaallah lengkap,” ujarnya .
Selanjutnya, pada poin ke- 13, Agus menepis anggapan bahwa tidak benar kalau tidak melaporkan penggunaan dana BOS.
“Pak Har yang point 13 kami tidak melaporkan itu tidak benar dan jika kami tidak melaporkan pasti oleh Inspektorat di pertanyakan dan jika tidak melaporkan pasti BOS berikutnya tidak akan cair,” ungkapnya.
“Pak Har saya sholat dulu ya pak, moga kita bersinergi fan memajukan pendidikan di Babel”
Sementara itu, Kabid SMK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Saiful saat diminta keterangan terkait adanya dugaan penggunaan dana BOS di SMKN 3 Pangkalpinang belum menjawab hanya dibaca, padahal dikanal WhatsApp sudah centang biru .
Setelah dipublikasikan, pihak redaksi terus melakukan konfirmasi ke pihak- pihak terkait. (*)