WARTAPUBLIK.COM, Mitra- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mitra, berhasil menangkap terhadap pelaku diduga sebagai pengedar obat keras jenis Doubel L di jalan Ratahan-Kotamobagu Desa Buku Tenggara, Kecamatan Belang, Kabupaten Mitra, Minahasa Tenggara,sekira pukul 00.30 WITA, Rabu (07/08/24).
Berdasarkan informasi masyarakat di ketahui, pelaku seorang laki laki inisial A diduga pengedar obat keras jenis Double L. Atas informasi tersebut anggota SatReskrim Narkoba Mitra lakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Setelah mendapatkan informasi, Satresnarkoba melakukan pelacakan terhadap lelaki A alias ARYA dan pada saat memasuki wilayah kecamatan Belang tepatnya di jalan Ratahan – Kotamobagu di depan tokoh alfamidi Belang desa Buku Tenggara Kecamatan Belang Kabupaten Minahasa tenggara, anggota SatRes narkoba langsung mengamankan pelaku terhadap Arya
Ketika di amankan oleh Satresnarkoba di ketahui bahwa ARYA MARDIYANA alias ARYA merupakan pendatang di desa buku, dikarenakan sesuai dengan indentitas terduga yang berasal dari Dusun Pacekulon, Desa Jambes, Kecamatan Loceret Kabupaten Kediri dan berdomisili sementara di Desa Ratatotok utara jaga IV kec. Ratatotok kabupaten Mitra.
Pada saat di lakukan penangkapan oleh tim Sat Resnarkoba mendapatkan Barang Bukti (Babuk) 1760 Butir Tablet Obat Double L, dan selanjutnya dilakukan pemeriksaaan terhadap tersangka.
Saat diinterogasi oleh Anggota Sat ResNarkoba, tersangka mengaku bahwa obat Double L tersebut didapat dengan cara pesan online melalui aplikasi Facebook dari seseorang berinisial AB yang beralamat di Jawa Timur.
Sementara itu, Kapolres Mitra AKBP Eko Sisbiantoro S,ik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Demron Talolang S.IP, membenarkan perihal penangkapan tersangka Arya yang mengedarkan obat Double L di wilayah hukum polres Mitra. Dan penangkapan itu di pimpin oleh Kanit opsnal Resnarkoba Aipda Rommy Daku dan mengamankan barang bukti 1760 butir pil Double L.
Kapolres Mitra Bpk AKBP Eko Sisbiantoro S,ik Mengapresiasi kinerja jajaranya yang dengan sigap mengungkap peredaran obat obatan terlarang di wilayah hukum Polres Mitra.
” Kami Polres Mitra juga mengucapkan banyak terimakasih sekali dan apresiasi kepada masyarakat yang ambil bagian melaporkan perihal peredaran obat obatan terlarang yang bisa merusak generasi muda di kabupaten Minahasa Tenggara,” ungkap Kapolres.
(Marcel Mawuntu)