ASAHAN – Unggahan berjudul “Surat Kaleng dari Tepi Desa” di akun Facebook Pulu Raja Project viral di media sosial dan memicu perhatian publik. Konten tersebut memuat dugaan pelecehan seksual terhadap anak di Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Asahan, Suyono SE, bersama Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Awaludin SAg, serta Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Syahruddin, langsung turun ke lokasi pada Selasa (5/8) untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Mereka bertemu Camat Pulau Rakyat, M. Syarif AR SSTP, di kantor camat bersama Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja Ipda Ardiansyah Dolok Saribu SH, Kepala Desa Mekar Sari Eka Wahyu, seorang kepala dusun berinisial T, dan orang tua anak yang disebut dalam unggahan berinisial S alias D.
Camat Pulau Rakyat meminta klarifikasi atas informasi yang berkembang.
“Kalau ini benar, saya minta kepala desa memecat kepala dusun tersebut. Kita tunggu hasilnya nanti,” ujarnya.
Kadus T membantah tuduhan pelecehan, sementara S alias D membantah menerima uang damai seperti disebut dalam unggahan tersebut.
Ketua LPAI menegaskan kasus ini perlu diproses hukum.
“Untuk membersihkan nama baik dari surat kaleng itu harus ada proses hukum, juga demi memulihkan harga diri anak,” kata Suyono.
Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja menyatakan polisi masih mengumpulkan bukti.
“Masih kita mintai keterangan, kita kumpulkan bukti dan saksi,” ujarnya. (Habib )








