Caption Foto : Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya menyampaikan komitmen DPRD Babel dalam pembahasan Ranperda Izin Pertambangan Rakyat di Pangkalpinang.
Editor : Haryani
WartaPublik.com, Pangkalpinang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menegaskan komitmennya dalam memperkuat kepastian hukum pertambangan rakyat melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menanggapi aksi unjuk rasa penambang timah rakyat di Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Senin (5/1/2026).
Aksi itu mencerminkan aspirasi masyarakat penambang yang menuntut kepastian legalitas dalam aktivitas pertambangan rakyat.
Didit menyatakan Ranperda IPR menjadi salah satu prioritas DPRD Babel dan akan segera dibahas bersama pihak eksekutif.
“Insya Allah pada 21 Januari 2026 Ranperda IPR akan disampaikan oleh pihak eksekutif ke DPRD. Setelah itu kami akan membentuk Panitia Khusus agar pembahasannya dapat dilakukan secara intensif,” ujar Didit, Senin (5/1/2026).
Ia menegaskan, pembahasan Ranperda IPR bertujuan memberikan kepastian legalitas bagi penambang rakyat sekaligus menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib, berkeadilan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Didit juga mengungkapkan hingga saat ini Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan baru mencakup tiga kabupaten, yakni Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur.
Sementara kabupaten lainnya, seperti Bangka, Bangka Barat, dan Belitung, masih dalam proses di tingkat pemerintah pusat.
“Kami di DPRD Babel akan terus mengawal agar wilayah yang WPR-nya belum terbit bisa segera diproses. Ini penting agar seluruh penambang rakyat memperoleh kepastian hukum dan perlakuan yang adil,” tegasnya.






