Caption Foto : Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat pembentukan Panitia Khusus Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral di Pangkalpinang.
Editor : Haryani
WartaPublik.com,PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Babel yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Senin (19/1/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, dan dihadiri Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, serta anggota dewan lainnya.
Pembentukan pansus ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menyusun regulasi pertambangan yang lebih tertata, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum, khususnya bagi sektor pertambangan rakyat.
Dalam rapat paripurna, anggota DPRD menegaskan bahwa raperda ini tidak hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi, tetapi juga memperhatikan perlindungan lingkungan, kepastian hukum, serta keadilan bagi masyarakat yang bermukim di kawasan tambang.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyatakan raperda tersebut penting sebagai upaya penataan ulang tata kelola pertambangan di daerah.
“Regulasi ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, terutama bagi masyarakat yang berada di wilayah pertambangan rakyat,” ujar Hidayat.
DPRD Babel berharap pansus yang telah dibentuk dapat bekerja secara optimal dan efektif, sehingga pembahasan raperda dapat segera diselesaikan dan ditetapkan sebagai payung hukum pengelolaan pertambangan di Bangka Belitung.







