WARTAPUBLIK.COM, Pangkalpinang – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Unu Ibnudin, menghadiri rapat bersama Ombudsman Kota Pangkalpinang guna membahas solusi atas persoalan legalitas lahan di salah satu kelurahan, Kamis (22/05/25).
Unu menjelaskan, laporan soal lahan ini telah diterima sejak September 2023, berkaitan dengan kepastian hukum atas lahan pemakaman dan aktivitas perkebunan masyarakat.
“Pemkot tetap menjaga proses pembuatan legalitas sesuai aturan dan tata pertanahan yang berlaku di Kota Pangkalpinang,” ujarnya.
Kepala Ombudsman Kota Pangkalpinang, Shulby Yozar Ariadhy, S.IP., MPA., M.Si., mengatakan telah dilakukan beberapa pertemuan dengan masyarakat. Hasilnya, disepakati dua langkah solusi.
“Pertama, legalitas lahan akan ditinjau ulang oleh pihak kelurahan. Kedua, terkait tata ruangnya akan diproses dalam kajian penyesuaian,” jelasnya.
Shulby berharap penyelesaian dapat dilakukan dalam 30 hari ke depan tanpa menghambat pelayanan publik di tingkat kelurahan. ( Hary)