Scroll untuk baca artikel
Berita

Komisi XII DPR RI Dorong Percepatan HPM Timah Saat Kunjungi PT Timah

654
×

Komisi XII DPR RI Dorong Percepatan HPM Timah Saat Kunjungi PT Timah

Sebarkan artikel ini

Caption Foto : Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya bersama jajaran melakukan kunjungan spesifik ke PT Timah Tbk di Griya Timah Pangkalpinang, Kamis (12/2/2026)

Editor : Haryani

WartaPublik.com, PANGKALPINANG — PT Timah Tbk menerima kunjungan spesifik Komisi XII DPR RI dalam rangka pembahasan tata kelola pertimahan dan percepatan penetapan Harga Patokan Mineral (HPM), di Griya Timah Pangkalpinang, Kamis (12/2/2026).

Kunjungan dipimpin Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, dan diterima langsung Wakil Direktur Utama PT Timah Tbk, Harry Budi Sidharta. Turut hadir Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Cecep Mochammad Yasin, serta Ketua Asosiasi Eksportir Timah Indonesia, Harwendro.

Dalam paparannya, Harry Budi Sidharta menyampaikan konsep “Timah untuk Rakyat”, transformasi perusahaan, serta rencana kerja PT Timah ke depan, termasuk dukungan regulasi yang dibutuhkan guna memperkuat tata kelola industri timah nasional.

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menegaskan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR sekaligus mendorong percepatan penetapan HPM timah.

“Kunjungan ini bagian dari fungsi pengawasan Komisi XII DPR RI sekaligus mendorong inovasi penyusunan Harga Patokan Mineral sebagai bagian dari terciptanya tata kelola pertimahan yang sehat dan berkeadilan. Salah satu yang terpenting adalah adanya aturan utama yang jelas, yaitu HPM,” ujarnya.

Ia menekankan, HPM akan menjadi acuan bersama bagi seluruh pelaku usaha pertambangan timah, baik BUMN maupun swasta, guna mencegah disparitas harga.

Menurut Bambang, Komisi XII telah meminta Kementerian ESDM untuk segera menuntaskan formulasi HPM dengan metode campuran (mix method) agar harga yang ditetapkan memenuhi rasa keadilan dan aspek regulasi.

Penetapan HPM mempertimbangkan sejumlah variabel, seperti biaya investasi, biaya tetap, biaya variabel, dan biaya bahan bakar.

“HPM ini bagian dari perbaikan tata kelola timah. Dengan demikian tidak ada disparitas harga dan semua pihak memiliki kesempatan yang sama memperoleh harga yang adil,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Cecep Mochammad Yasin menyampaikan, pendekatan usulan Nilai Imbal Jasa Usaha Jasa Penambangan (NIUJP) masih dalam tahap pembahasan dan akan segera ditetapkan.

Wakil Direktur Utama PT Timah Tbk Harry Budi Sidharta menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan HPM.

“Kami mendukung adanya aturan utama yang jelas terkait harga sehingga antara perusahaan dan masyarakat dapat saling mengontrol,” katanya.

Dalam konsep HPM, besaran imbal jasa penambangan akan diformulasikan dengan mengacu pada harga timah dunia. Ketika harga global naik, imbal jasa meningkat, dan sebaliknya akan menyesuaikan jika harga turun.

PT Timah Tbk juga mengapresiasi dukungan Komisi XII DPR RI dalam upaya perbaikan tata kelola pertimahan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *