Scroll untuk baca artikel
Berita

PT TIMAH Klarifikasi Penitipan Material Timah, Tegaskan Status Barang Bukti Kepolisian

637
×

PT TIMAH Klarifikasi Penitipan Material Timah, Tegaskan Status Barang Bukti Kepolisian

Sebarkan artikel ini

Caption Foto: Gudang Biji Timah (GBT) Bangka Tengah tempat penyimpanan material timah yang berstatus barang bukti titipan aparat penegak hukum.

Editor: Haryani
Wartapublik.com. PANGKALPINANG — PT TIMAH (Persero) Tbk memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dugaan penitipan material timah di gudang perusahaan. Perusahaan menegaskan, material yang dimaksud merupakan barang bukti milik aparat penegak hukum yang secara sah dititipkan kepada perusahaan, Selasa (14/04/26).

Departement Head Corporate Communication PT TIMAH (Persero) Tbk, Anggi Siahaan, menjelaskan penitipan tersebut berasal dari Polres Pangkalpinang dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan administrasi yang berlaku.

“Penitipan barang bukti oleh Polres Pangkalpinang kepada PT TIMAH telah memenuhi aspek administrasi secara lengkap, termasuk dokumen resmi dan proses pencatatan. Barang tersebut berstatus titipan,” ujarnya.

Anggi menambahkan, material timah tersebut mulai dititipkan pada awal April 2026 dan ditempatkan di Gudang Biji Timah (GBT) Bangka Tengah atas permintaan pihak kepolisian, termasuk untuk keperluan penimbangan dan pengamanan.

Menurutnya, seluruh proses penitipan dilakukan secara transparan, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hingga saat ini, material tersebut masih berada dalam domain aparat penegak hukum.

Terkait kunjungan media ke lokasi gudang, Anggi menjelaskan ketidakhadiran pihak berwenang saat itu bukan bentuk penolakan.

Ia menyebut petugas di lapangan memiliki kewenangan terbatas dalam memberikan keterangan kepada media.

“Petugas yang berada di GBT saat itu bukan dalam posisi menghindar, melainkan memiliki tugas dan kewenangan berbeda dalam penyampaian informasi,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Pangkalpinang, Max Mariners, sebelumnya juga membenarkan adanya penitipan barang bukti tersebut di PT TIMAH.

“Barang bukti saat ini berada di kawasan GBT Cambai. Kami titipkan di sana dan tidak ada penghilangan barang bukti,” ujarnya.

Kapolres menegaskan, penitipan dilakukan sesuai aturan dan telah melalui proses penghitungan bersama pihak perusahaan.

“Jumlahnya jelas dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” katanya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *