WARTAPUBLIK.COM,Bangka–DPRD Kabupaten Bangka mengelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022 ,serta pengembalian Raperda di gedung Paripurna DPRD Bangka,juma’t (31/03/2023).
Rapat paripurna Pengembalian Raperda dan Penyampaian LKPJ Bupati Bangka TA.2022 tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar,S.IP dan dihadiri oleh Bupati Bangka Mulkan,SH,MH, Wakil Ketua I M.Taufik Koriyanto,SH,MH, FORKOPIMDA , Kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers.
Ketua DPRD Bangka Iskandar ,S.Ip menjelaskan,Rapat Paripurna Kali ini merupakan pembahasan LKPJ Bupati Bangka Tahun 2022. Dimana agenda kali ini adalah untuk mendengarkan nota pengantar LKPJ Yang di bacakan oleh Bupati Mulkan.
Dalam Rapat tersebut Bupati Bangka Mulkan menyampaikan LKPJ tahun anggaran 2022 merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh konstitusi. Sebagai bentuk Akuntabilitas penyelenggara Pemerintah Daerah selama satu tahun yang baik efektif,transparan dan bertanggung jawab dalam menjalankan roda pemerintahan.
” Tentu LKPJ ini diusung sesuai amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 20215. tentang rencana pemerintah daerah dengan tujuan menyerahkan LKPJ,dan menyampaikan informasi pelaksanaan program pemerintah daerah,” jelasnya.
Dikatakan oleh Bupati Mulkan, ada beberapa pertimbangan dalam
pengembalian Raperda Penyelenggaraan kerjasama Daerah tersebut adalah menyangkut perlu dibentuknya kelembagaan khusus berupa unit organisasi dibawah Sekretariat Daerah yang menangani kerjasama daerah.
Adapun jumlah Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Bangka seperti tercantum dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 Ditargetkan Sebesar Rp.1.428.064.472.737,07 Dan
Terealisasi 91,02% Atau Sebesar Rp.1.299.818.887.715,34. (*)