DPRD Bangka Gelar Rapat Pari- purna Pengesahan RPJPD 2025- 2045

oleh -688 Dilihat
banner 728x90

WARTAPUBLIK.COM, Bangka – DPRD Kabupaten Bangka Menggelar Rapat Paripurna Pengesahan Raperda RPJPD 2025-2045,dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar, S.IP di gedung DPRD Kabupaten Bangka, Rabu (05/06/24).

Hadir dalam rapat Paripurna diantaranya, Pj.Bupati Bangka Muhammad Haris. AR, AP, MM,Wakil Ketua I M.Taufik Koriyanto,SH,MH, Wakil Ketua II Rendra Basri,B.Sc segenap Forkopimda, Kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers.

Ketua DPRD Kabupaten Bangka
Iskandar SI.P dalam sambutannya
mengatakan bahwa penyampaian
Raperda tentang RPJPD kabupaten
Bangka tahun 2025-2045 disampaikan melalui rapat paripurna tanggal 13 Mei 2024 yang lalu, dilakukan pembahasan secara bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah kabupaten Bangka.

Perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi sangat strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan daerah untuk menjamin penggunaan sumberdaya secara efektif efisien untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan tersebut sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 2004 dan undang-undang nomor 23 tahun 2014.

“Terdapat 3 (tiga) dokumen perencanaan pembangunan daerah yang harus di siapkan oleh pemerintah daerah, yaitu RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang untuk masa 20 tahun, RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah untuk masa 5 tahun,”jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa RKPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka pendek untuk masa 1 tahun. Dalam undang- undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan nasional, diamanatkan bahwa pembangunan daerah dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan konsisten.

“Berkenaan dengan hal tersebut, maka rencana pembangunan daerah yang akan disusun dalam RPJPD kabupaten Bangka tahun 2025-2045 merupakan kelanjutan dari pelaksanaan
pembangunan daerah yang telah      direncanakan dalam RPJPD kabupaten
Bangka tahun 2005-2025,” tandasnya.

Disampaikan oleh Iskandar, Hasil evaluasi capaian sasaran pembangunan daerah yang di rencanakan dalam RPJPD kabupaten Bangka tahun 2005-2025 merupakan titik awal atau base line dalam penyusunan sunan RPJPD kabupaten Bangka tahun2025-2045.

Baca lagi :  Pj Wako Buka Rakor Tim Percepatan Penurunan Stunting Kota Pangkalpinang

“DPRD kabupaten Bangka pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang RPJPD kabupaten Bangka tahun 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah yang dikukuhkan dengan keputusan DPRD kabupaten Bangka, Raperda tentang RPJPD kabupaten Bangka tahun 2025-2045 yang telah disahkan pada hari ini, selanjutnya akan dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan program kegiatan pemerintah daerah kabupaten Bangka,” ringkasnya.

Sementara itu, PJ Bupati Bangka Muhammad Haris AR,AP,MM menuturkan pemerintah kabupaten Bangka sudah melaksanakan tahapan penyusunan terhadap RPJPD tahun 2025 yang sudah dimulai dari bulan Agustus 2023 dengan agenda  penyusunan rancangan awal, dilanjutkan dengan integrasi kajian lingkungan hidup strategis, konsultasi publik konsultasi rancangan awal ke provinsi.

Disampaikan Muhammad Aris musrenbang RPJPD, penyampaian Raperda ke DPRD, pembahasan Raperda dengan DPRD, alhamdulillah pada hari ini dilaksanakan rapat paripurna pengesahan atau penandatangan persetujuan bersama.

“Atas nama pemerintah kabupaten Bangka mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD
kabupaten Bangka, telah membahas menyetujui Raperda Kabupaten Bangka tahun 2025-2045. Selanjutnya Raperda ini akan diproses lebih lanjut agar dapat ditetapkan sesuai ketentuan peraturan UU yang berlaku dan Semoga visi kabupaten Bangka tahun 2045 menjadi Bangka maju mandiri, berkelanjutan secara adil dan beradab,” tutupnya Pj Bupati. *

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *