WARTAPUBLIK.COM, BELITUNG -Pasangan BERAMAL (Bersama Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal) berencana untuk membentuk Tim Ahli Gubernur apabila dapat menang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Babel nanti.
Kehadiran Tim Ahli Gubernur ini bertujuan untuk memberikan saran kepada Gubernur ataupun Wakil Gubernur. Disamping itu, Tim Ahli juga akan membantu mempercepat akselerasi pencapaian target pembangunan sesuai prioritas secara produktif dan terukur.
Demikian hal ini disampaikan oleh Calon Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Yuri Kemal, saat diwawancarai awak media, Selasa (19/11/2024).
“Nantinya tim ahli ini juga akan memberikan rekomendasi kepada gubernur terkait isu-isu strategis, memberikan saran, pertimbangan, dan analisis kepada gubernur terkait kebijakan dan pengambilan keputusan,” ungkapnya.
“Melaksanakan tugas-tugas sesuai bidangnya dan tugas lain yang diberikan oleh gubernur, juga melakukan koordinasi dengan staf ahli lainnya,” tambah putra Yusril Ihza Mahendra ini.
Berikut rincian lengkap program metode kerja kelompok ahli, antara lain :
1. Tugas penyusunan legislasi dan program serta pembagian kelompok ahli bidang pembangunan dan bidang hukum dalam beberapa Tim sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan beban kerja;
2. Pembagian kelompok ahli ke dalam Tim sesuai kompetensi dan minat;
3. Bekerja secara konsisten, tegak lurus sesuai dengan visi misi Gubernur dan wakil gubernur 2024-2029;
4. Berkenaan dengan penyusunan kebijakan dan program agar selalu memakai pendekatan dari hulu sampai ke hilir, disusun secara sistemik, terpola dan rasional serta dapat diterapkan sesuai potensi kabupaten dan kota;
5. Bekerja dalam kerangka pencapaian target pembangunan sesuai prioritas secara produktif dan terukur, bukan berdiskusi secara akademik tanpa ujung pangkal dan akhir;
6. Bekerja secara profesional dengan mengedepankan dedikasi yang berlandaskan pengabdian kepada pemerintah demi rakyat Bangka Belitung;
7. Bekerja secara kolektif dan bersinergi dengan semangat kebersamaan, antar kelompok ahli dengan kepala OPD pemerintah provinsi Bangka Belitung tanpa mengedepankan sifat egoisme;
8. Bekerja dengan memakai dasar peraturan per- undang-undangan, referensi dan data yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan;
9. Berkenaan dengan rumusan revisi UU, penyusunan RAPERDA dan PERGUB agar disusun dengan singkat, padat, jelas dan tegas serta mudah dipahami oleh masyarakat;
10. Tim bekerja secara pararel dan menyelesaikan seluruh tugas dalam tempo yang se- singkat-singkatnya sesuai dengan target waktu;
11. Semua hal yang dikerjakan bersifat tertutup/rahasia, tidak boleh dipublikasikan atau dibicarakan kepada pihak lain tanpa se-izin Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
12. Mengevaluasi hasil pekerjaan dan memberikan laporan hasil pekerjaan.
Lebih lanjut, Yuri berharap dengan adanya tim ahli ini nantinya dapat semakin mematangkan pengambilan keputusan atau kebijakan yang berpengaruh langsung kepada masyarakat.
“Sehingga setiap keputusan yang kita ambil memang kita dedikasikan untuk kepentingan rakyat secara luas,” imbuhnya.