Dimasa Tenang,Cagub Erzaldi Ingatkan bagi Paslon atau Pendukung Tidak Boleh Lakukan Kampanye 

oleh -893 Dilihat
banner 728x90

WARTAPUBLIK.COM, Pangkalpinang-Tepat pada tanggal 24 November 2024 akan mulai memasuki masa tenang, ini merupakan salah satu rangkaian ataupun tahapan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Sebagaimana diketahui, masa tenang merupakan waktu yang tidak diperbolehkannya bagi pasangan calon (paslon) maupun pendukungnya untuk melakukan kampanye.

Hal ini telah diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Menyikapi hal ini, Calon Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman menegaskan, bahwa dirinya bakal mematuhi aturan tersebut.

Sementara ketika disinggung awak media terkait apa saja kegiatan yang akan dilakukan selama masa tenang ini, kata Erzaldi, dirinya tetap akan melakukan rutinitas yang sama seperti hari biasanya.

“Ya seperti biasanya, rutinitas sehari-hari, intinya tidak ada kampanye selama masa tenang nanti,” ungkap Erzaldi, Minggu (24/11/2024).

Di detik-detik terakhir masa kampanye ini, Erzaldi juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat Babel untuk tidak lupa menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024 nanti.

“Golput bukan solusi, gunakan pilihan dengan bijak, untuk Bangka Belitung lebih baik Erzaldi-Yuri adalah solusi,” imbuh dia. *

banner 336x280
Baca lagi :  Selain Bidang Pendidikan, Cagub Erzaldi Terus Lakukan Kerjasama di sektor Lainnya dengan Taiwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.