Scroll untuk baca artikel
Berita

Sejak 2022, PT TIMAH Fasilitasi Ribuan Nelayan Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

425
×

Sejak 2022, PT TIMAH Fasilitasi Ribuan Nelayan Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Caption Foto: PT TIMAH Tbk memfasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan sebagai bentuk perlindungan sosial dan keselamatan kerja di wilayah pesisir.

Editor: Haryani
WartaPublik.com, Pangkalpinang — PT TIMAH Tbk terus menunjukkan kepeduliannya terhadap keselamatan dan kesejahteraan masyarakat pesisir dengan memfasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan.

Melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), sejak 2022 hingga 2025 PT TIMAH Tbk telah memfasilitasi sebanyak 1.525 nelayan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kepulauan Riau untuk memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini diberikan sebagai bentuk perlindungan terhadap nelayan yang memiliki risiko kerja tinggi saat melaut, terutama dari kecelakaan kerja dan cuaca ekstrem. Perlindungan yang diberikan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sehingga memberikan rasa aman bagi nelayan dan keluarganya.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Bangka, Lukman, mengatakan ratusan nelayan di Kabupaten Bangka telah menjadi penerima manfaat program tersebut, bahkan sebagian telah merasakan manfaat langsung.

“Program BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan melalui HNSI Bangka sudah mencakup ratusan nelayan, dan juga menjangkau wilayah lain seperti Belitung dan Kundur. Program ini sangat bermanfaat,” ujarnya.

Menurut Lukman, program ini juga berperan penting dalam mencegah munculnya keluarga miskin baru akibat musibah di laut. Ia menyebut, masih banyak nelayan yang belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.

Ia menambahkan, sudah ada dua ahli waris nelayan di Kabupaten Bangka yang menerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan akibat kecelakaan laut, salah satunya Hasanuddin.

“Kami berharap program ini terus berlanjut sebagai bentuk harmonisasi antara aktivitas pertambangan dan nelayan yang saling bersinergi,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat, mengapresiasi langkah PT TIMAH Tbk dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi nelayan.

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian dari program strategis nasional, khususnya di daerah kepulauan seperti Bangka Belitung yang memiliki jumlah nelayan cukup besar.

“Nelayan merupakan kelompok yang sangat rentan. Kepedulian PT TIMAH Tbk ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan dan pemangku kepentingan lainnya,” ujarnya.

PT TIMAH Tbk menilai perlindungan sosial bagi nelayan sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat pesisir. Ke depan, perusahaan berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan program serta mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak agar semakin banyak nelayan yang terlindungi. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *