Scroll untuk baca artikel
DPRD Babel

DPRD Babel Bahas Raperda Pertambangan Mineral dan Perubahan Propemperda 2026

529
×

DPRD Babel Bahas Raperda Pertambangan Mineral dan Perubahan Propemperda 2026

Sebarkan artikel ini

Caption Foto : Pimpinan DPRD Babel bersama Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Forkopimda saat Rapat Paripurna

Editor : Haryani

WartaPublik.com, Pangkalpinang— DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD Babel, Senin (19/1/2026), sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola sumber daya alam serta menyelaraskan perencanaan legislasi daerah.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar, didampingi Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya. Hadir dalam rapat tersebut Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, Pj Sekretaris Daerah Babel, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Salah satu agenda utama rapat adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral.

Raperda ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperbaiki tata kelola sektor pertambangan mineral yang menjadi salah satu sektor strategis di Bangka Belitung.

Untuk mendalami substansi Raperda tersebut, DPRD Babel menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Pansus akan bertugas melakukan pembahasan secara mendalam, termasuk harmonisasi dengan regulasi di tingkat nasional agar implementasi aturan di daerah tidak bertentangan dengan kebijakan pusat.

Selain membahas sektor pertambangan, rapat paripurna juga mengagendakan pengambilan keputusan terhadap penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026.

Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar menjelaskan, perubahan Propemperda dilakukan sebagai langkah adaptif terhadap dinamika kebijakan serta masukan dari Kementerian Dalam Negeri. Penyesuaian ini juga berkaitan dengan proses penyelesaian sejumlah dokumen teknis penting, seperti Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang menjadi dasar perencanaan pembangunan daerah.

“Kita membahas kebijakan yang sedang berjalan dan terus berkembang. Pendekatannya dalam satu tahun kalender agar seluruh kebijakan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta kebijakan pemerintah pusat,” ujar Eddy Iskandar.

Rapat paripurna berlangsung tertib dan dinyatakan kuorum sejak awal. Gubernur Babel Hidayat Arsani mengapresiasi langkah DPRD yang responsif dalam memproses Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral.

Sinergi antara eksekutif dan legislatif ini diharapkan mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Dengan disepakatinya perubahan Propemperda 2026, Pemerintah Provinsi Babel dan DPRD Babel kini memiliki arah dan peta jalan legislasi yang lebih jelas dalam menghadapi tantangan pembangunan dan ekonomi daerah ke depan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *