Scroll untuk baca artikel
Berita

Niat Baik Tata Kelola Tambang di Merawang Berujung Buntu

752
×

Niat Baik Tata Kelola Tambang di Merawang Berujung Buntu

Sebarkan artikel ini

Caption Foto: Suasana pertemuan delapan CV calon penambang bersama perwakilan warga dan unsur Forkopimcam Merawang dalam pembahasan tata kelola tambang di Desa Merawang, Rabu (11/2/2026).

Wartawan : M. FD| Editor : Haryani

WartaPublik.com, BANGKA — Pertemuan delapan CV calon penambang di wilayah IUP PT Timah dalam HGU PT Thep bersama perwakilan warga Desa Merawang, Rabu (11/2/2026), berakhir tanpa kesepakatan.

Rapat digelar di Balai Desa Merawang, Kabupaten Bangka, dihadiri Kepala Desa Merawang, Kapolsek Merawang, Danramil Merawang, serta Camat Merawang.

Pertemuan tersebut berdasarkan undangan Kepala Desa Merawang Nomor: 005/III/2007/II/2026 perihal pembahasan pedoman tata kelola kerja.

Awalnya, forum dimaksudkan untuk merumuskan tata kelola penambangan di wilayah IUP PT Timah dalam HGU PT Thep seluas kurang lebih 178,3 hektare di Desa Merawang. Namun, pembahasan justru berkembang menjadi tuntutan sebagian warga yang meminta agar dapat menambang di area blok delapan CV mitra PT Timah, yang sebelumnya telah ditentukan melalui mekanisme undian.

Kepala Desa Merawang, Peter, menyampaikan bahwa selama ini dirinya tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan pengelolaan tambang di wilayah tersebut, baik oleh PT Timah maupun PT Thep, meski lokasi berada di wilayah administrasi Desa Merawang.

Ia mengaku berinisiatif mengundang seluruh pihak terkait agar pengelolaan tambang di wilayahnya dapat berjalan lebih tertata dan kondusif.

“Saya berharap tata kelola di wilayah ini tidak seperti pengelolaan di tempat lain yang terkesan kurang baik. Karena itu kami ingin duduk bersama merumuskan mekanisme yang jelas,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu  perwakilan CV EF, menyatakan komitmen untuk bersikap terbuka dan mengakomodasi aspirasi warga.

Salah satu pengurus CV Ef, menyebut pihaknya bahkan bersedia melepas sekitar satu hektare dari blok yang diperoleh melalui mekanisme undian untuk dapat dimanfaatkan masyarakat menambang.

Padahal, menurutnya, warga telah memiliki blok tersendiri seluas kurang lebih 24 hektare.

“Kami tidak ingin terkesan memonopoli. Kami ingin warga sekitar juga ikut menikmati hasil kegiatan ini. Karena itu kami rela melepas sekitar satu hektare dari blok kami untuk masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak CV juga bersedia menanggung biaya ganti rugi serta pemeliharaan jalan kepada pemilik HGU, dengan catatan seluruh hasil timah tetap disetorkan ke CV sebagai pemegang mandat dari IUP.

“Ini amanah dari pemegang IUP, tidak boleh ada sebutir timah pun yang tidak disetorkan,” tegasnya.

Namun, dalam forum tersebut, sebagian warga disebut mengajukan permintaan agar 40 unit tambang dapat beroperasi di wilayah blok milik CV. Atas tuntutan itu, pihak CV menyatakan akan menyerahkan keputusan akhir kepada PT Timah.

Salah satu warga yang hadir dalam pertemuan sangat mengaku mendukung kegiatan penambangan selama dilakukan secara resmi.

“Kalau resmi enak, ekonomi bisa bergerak. Selama ini kami lihat banyak yang sembunyi-sembunyi ambil timah di situ. Kalau dikelola resmi, lebih nyaman,” ujarnya.

Hingga akhir pertemuan, belum tercapai kesepakatan final terkait skema tata kelola maupun pembagian wilayah kerja. Seluruh pihak sepakat menunggu keputusan lebih lanjut dari PT Timah sebagai pemegang IUP.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *