Terkait Keluhan Nelayan Permis Adanya Aktivitas KIP,  PT SMB Kirimkan Rilis Klarifikasi 

oleh -439 Dilihat

WARTAPUBLIK.COM, Pangkalpinang– Setelah tidak menanggapi pertanyaan tim media ini terhadap keresahan nelayan Permis – Rajik terhadap dua kapal isap produksi milik PT milik PT Synergy Maju Bersama, Senja yang sebelumnya dihubungi tim media ini mengirimkan rilis yang berisi klarifikasi terhadap berita tersebut. Perlu dijelaskan, rilis ini bukanlah hasil wawancara tim media ini dengan Senja ataupun Mustafa, tapi sudah dalam bentuk jadi.

Berikut rilis yang dikirimkan seorang lelaki bernama Mustofa ke anggota tim media ini. Menyikapi adanya pemberitaan dari beberapa media online Bangka Belitung yang mempublikasikan bahwa keberadaan dua unit kapal Isap produksi milik PT Synergy Maju Bersama SMB di laut Permis dan Rajik Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin 21 /7/2025 perusahaan PT SMB melalui direkturnya memberikan klarifikasi.

Dalam keterangan resminya Senja Nirwana mengatakan bahwa 2 unit KIP seperti yang diberitakan tersebut tidak pernah mengganggu aktivitas nelayan setempat karena hal itu perlu diklarifikasikan kepada yang memberikan informasi dan siapa nelayan yang merasa keberatan dengan adanya operasional Kip milik PT SMB.

” Sebelum kami memulai aktivitas kegiatan penambangan di laut Rajik dan Permis jauh-jauh hari kami telah melakukan sosialisasi dan mengundang para nelayan serta unsur terkait lainnya disaksikan oleh tokoh masyarakat dan dihadiri juga oleh Kepala Desa maupun Camat Simpang Rimba, selama itu tak pernah ada dari masyarakat nelayan karena sesungguhnya aktivitas kami berjalan secara legal sesuai dengan aturan hukum yang berlaku”, terang Senja.

Kami heran apabila diberitakan bahwa ada Nelayan Permis dan Rajik yang mengeluhkan adanya keberadaan kapal Isap Produksi milik kami, sementara melalui ketua nelayan dan aparat desa Kami selalu rutin menyalurkan bantuan CSR Kepada tiap-tiap Desa sesuai dengan permintaan dari desa tersebut.

Terpisah, Koodinator DPD HNSI Bangka Belitung Mustapa mengatakan bahwa apa yang dikatakan oleh Direktur PT SMB tersebut benar adanya, baru-baru ini juga ada permintaan dari nelayan untuk bantuan jaring tangkap ikan dan hal itu telah diajukan kepada pihak perusahaan .

” Setahu saya tidak ada nelayan yang komplain terhadap keberadaan KIP milik PT SMB, lalu apa urgensinya jika nelayan mengait-ngaitkan urusan produksi sebuah perusahaan yang memiliki IUP – OP yang resmi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, ” kata mustapa.

Jika memang benar nelayan yang komplain ini diketahui oleh ketua nelayan di Desa Rajik dan Permis karena di kedua desa tersebut hanya ada empat grup dan dikeluarkan suratnya oleh Kades dan terdaftar sebagai nelayan yang resmi bukan nelayan jadi-jadian seperti banyak yang terjadi saat ini.

” Baru – baru ini nelayan mengajukan bantuan jaring tangkap kepada pihak perusahaan PT. SMB dan sekarang sedang menunggu bantuan tersebut diberikan, ini sebagai bentuk kepedulian dan sinergitas antara nelayan dan perusahaan”, tegas Mustapa.

Ia menganggap Narasumber inisial SAL seperti dalam berita itu mengada- ada dan bukan Nelayan sesungguhnya karena jika ia mengaku sebagai nelayan maka harus jelas nelayan darimana, atau baru jadi nelayan.

” Selama ini saya mengetahui dengan jelas bahwa Nelayan di Rajik dan Permis sudah terakomodir sesuai hasil dari musyawarah sebelumnya, setiap jaring nelayan yang rusak dan minta diganti, maka pihak Perusahaan langsung memberikan kompensasi dan tidak ada cerita bahwa PT. SMB tidak merespon keluhan masyarakat”, tegas Mustapa.

Selain kepada nelayan, warga desa lainnya pun turut merasakan bantuan dari PT. SMB seperti bantuan sapi Qurban tiap tahunnya dan pembagian paket sembako yang dilakukan oleh PT.SMB kepada warga di desa Rajik dan Permis.

” Narasumber SAL harus dihadapkan kepada saya, biar saya jelaskan seperti apa tanggung jawab PT. SMB kepada Nelayan yang terdaftar secara resmi di masing masing desa dan dikeluarkan SK – nya oleh Pemerintah Desa , jangan mengaku nelayan kalau namanya tidak terdaftar dalam SK yang dikeluarkan Desa”, cibirnya.

Dikatakannya, jika nelayan asli desa Rajik dan Permis merasa komplain terhadap aktifitas KIP milik PT. SMB harusnya mengadu ke BPD maupun Kades setempat melalui ketua kelompoknya atau Ke HNSI karena itulah langkah yang paling tepat untuk mengadu. (*)

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.