WartaPublik.com, Pangkalpinang – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar memastikan, bahwa hingga saat ini belum ada informasi terkait penetapan Erzaldi Rosman Djohan sebagai tersangka dalam pusaran kasus tindak pidana korupsi (tipikor) timah.
Demikian hal ini ditegaskan oleh Harli Siregar, seperti dikutip dari laman media BeritaCMM.com , Minggu (25/08/2024).
“Kalau ada info soal itu akan kita sampaikan ya,” tegas Mantan Wakajati Babel ini.
Diketahui sebelumnya, kabar penetapan Erzaldi Rosman Djohan sebagai tersangka dalam kasus tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 sempat berhembus kencang.
Kendati begitu, penegasan yang disampaikan oleh Harli Siregar, secara tidak langsung telah mematahkan opini-opini yang bertebaran di tengah masyarakat tersebut.
Lanjut Harli, apabila nantinya ada informasi lebih jauh terkait penambahan tersangka dalam kasus tipikor timah ini, maka pihaknya akan menyampaikannya ke publik.
“Kalau ada kita infokan,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, dalam mengungkapkan tabir tipikor timah di Babel, Kejagung RI telah menetapkan sebanyak 24 tersangka sampai saat ini. Bahkan, Kejagung telah memeriksa sebanyak 195 saksi dalam perkara yang dimaksud.