WARTAPUBLIK.COM, Pangkalpinang-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung akhirnya memutuskan akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan kembalinya Pulau Tujuh ke wilayah administrasi Babel.
Keputusan ini disampaikan Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, usai rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel yang digelar Senin (30/6/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Didit dan dihadiri anggota dewan serta pimpinan dan perwakilan perangkat daerah Pemprov Babel.
“Alhamdulillah sudah ada keputusan, bahwa Pemprov Babel akan menggugat,” ujar Didit.
Menurutnya, DPRD Babel mendukung penuh langkah tegas Pemprov ini. Namun, ia mengingatkan agar persiapan gugatan dilakukan secara matang, baik untuk Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Mahkamah Agung (MA).
“Kalau ke MK, kita fokus mempersoalkan Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Lingga. Sedangkan ke MA, berkaitan dengan surat keputusan Mendagri terkait kode wilayah administrasi,” jelas Didit.
Ia berharap tim khusus yang ditunjuk Pemprov dapat mempersiapkan seluruh aspek teknis dan strategis, termasuk anggaran untuk upaya hukum tersebut.
“Jelas kita mendukung perjuangan Pulau Tujuh agar kembali masuk ke wilayah kita. Tapi semua harus disiapkan dengan serius dan hati-hati,” tegasnya.







