WARTAPUBLIK.COM, Manggar–Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung Timur menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap tiga wartawan saat meliput di Desa Mengkubang, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Jumat (18/7/2025). Dua orang terduga pelaku lainnya masih diburu dan diminta untuk menyerahkan diri.
Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, didampingi Kasat Reskrim, menyampaikan dalam konferensi pers di Mapolres pada Jumat sore bahwa kelima tersangka telah ditahan guna kepentingan penyidikan.
“Dalam waktu 24 jam kami fokus mengumpulkan alat bukti. Untuk motif dan lainnya akan kami dalami seiring proses penyidikan. Dua pelaku lainnya sudah kami identifikasi, kami imbau segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Indra.
Sejumlah barang bukti telah dikantongi penyidik, termasuk hasil visum korban, rekaman video aksi kekerasan, serta pakaian, telepon genggam, celana, dan kacamata milik korban. Keterangan saksi juga memperkuat penetapan tersangka.
“Alat bukti yang kami miliki cukup kuat untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka,” tegas Indra.
Para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan, yang mengatur hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Berdasarkan informasi dari laman hukumonline.com, Pasal 170 KUHP menyebutkan: “Barang siapa secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih diupayakan untuk dikonfirmasi. (***)