Caption Foto: Klarifikasi KMR disampaikan sebagai bentuk hak jawab atas pemberitaan dugaan keterlibat dalam aktivitas tambang ilegal di Perairan Tembelok, Bangka Barat, Jum’at ( 30/01/26)
Wartawan : KMR
WartaPublik.com, BANGKA BARAT — Menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum wartawan berinisial KMR sebagai “tameng” aktivitas tambang timah ilegal di Perairan Tembelok, Kabupaten Bangka Barat, pihak yang bersangkutan menyampaikan hak jawab dan membantah keras seluruh tudingan dari media JurnalSiber. com.
KMR menegaskan dirinya tidak pernah terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam aktivitas pertambangan ilegal di Perairan Tembelok, termasuk menjadi pelindung atau pemberi jaminan keamanan kepada pihak tertentu.
“Tuduhan tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan sangat merugikan nama baik saya secara pribadi maupun profesi sebagai wartawan,” ujar KMR saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).
Ia menyatakan tidak pernah memiliki kepentingan, keterlibatan, atau hubungan apa pun dengan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. Menurutnya, pencantuman namanya dalam pemberitaan tanpa konfirmasi yang memadai telah melanggar prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
KMR juga menegaskan bahwa dirinya siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan untuk membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.
“Saya terbuka dan siap diperiksa oleh aparat penegak hukum. Jika memang ada bukti hukum yang sah, silakan diproses sesuai aturan. Namun jangan membangun opini seolah-olah saya bersalah tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus memiliki kewajiban menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, menurutnya, tuduhan sepihak yang tidak disertai fakta hukum berpotensi mencederai marwah pers secara keseluruhan..
“Pers seharusnya menjadi pilar kontrol sosial yang bertanggung jawab, bukan alat penghakiman atau pembunuhan karakter,” katanya.
Terkait aktivitas pertambangan ilegal di Perairan Tembelok, KMR menyatakan sepenuhnya mendukung langkah aparat penegak hukum dalam melakukan penertiban dan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia juga berharap media massa tetap mengedepankan prinsip konfirmasi, keberimbangan, dan akurasi dalam setiap pemberitaan, khususnya yang menyangkut nama dan reputasi seseorang.
Hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi sekaligus penegasan agar publik memperoleh informasi yang utuh, adil, dan tidak menyesatkan.
Ditegaskan sekali lagi, pemberitaan yang sengaja tanpa melakukan konfirmasi ke pihak yang dituduhkan jelas sekali bukan kinerja wartawan profesional bahkan terkesan tendensius, menghakimi artinya pelanggaran berat terhadap kode ektik jurnalistik.







