Caption Foto: Kegiatan reklamasi lahan pasca tambang yang dilakukan PT TIMAH (Persero) Tbk sebagai upaya pemulihan lingkungan di wilayah operasional, (13/04/26).
Editor : Haryani
Wartapublik.com, PANGKALPINANG — PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat komitmen terhadap pengelolaan lingkungan berkelanjutan dengan merealisasikan reklamasi lahan pascatambang seluas 354,05 hektar pada 2025 dan menyiapkan rencana reklamasi 411,16 hektar pada 2026.
Program reklamasi tersebut dilaksanakan di wilayah operasional perusahaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
Untuk tahun 2026, perusahaan telah mengajukan rencana reklamasi yang akan dilakukan di enam kabupaten serta lintas wilayah di Bangka Belitung.
Department Head Corporate Communication PT TIMAH, Anggi Siahaan, mengatakan reklamasi merupakan bagian penting dalam proses bisnis perusahaan, tidak hanya sebagai kewajiban regulasi tetapi juga bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan.
“Reklamasi bukan sekadar kewajiban, tetapi komitmen perusahaan untuk menjaga keseimbangan lingkungan agar lahan pascatambang dapat kembali produktif dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, reklamasi darat dilakukan secara bertahap, dimulai dari perencanaan terintegrasi seperti survei lokasi, sosialisasi, penataan lahan, pengelolaan tanah pucuk, hingga revegetasi.
Perusahaan tidak hanya menanam tanaman cepat tumbuh, tetapi juga tanaman produktif dan lokal guna mendukung pemulihan ekosistem serta membuka peluang ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Selain reklamasi darat, PT TIMAH juga menjalankan berbagai program pengelolaan lingkungan lainnya, seperti rehabilitasi daerah aliran sungai, penanaman mangrove, dan konservasi keanekaragaman hayati.
Langkah ini menjadi bagian dari penerapan prinsip good mining practice yang dijalankan perusahaan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Bangka Belitung.







