Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Tiga Raperda Pemkot Pangkalpinang Lanjut ke Pembahasan Pansus

769
×

Tiga Raperda Pemkot Pangkalpinang Lanjut ke Pembahasan Pansus

Sebarkan artikel ini

Caption Foto: Wali Kota Pangkalpinang Prof Saparudin menyampaikan pandangan pemerintah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang terkait pembahasan tiga raperda, Senin (9/2/2026).

Editor : Hary

WartaPublik.com, PANGKALPINANG — Tiga rancangan peraturan daerah (raperda) usulan Pemerintah Kota Pangkalpinang dipastikan melaju ke tahap pembahasan panitia khusus (pansus) DPRD.

Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin atau Prof Udin, menegaskan seluruh masukan fraksi DPRD akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum regulasi difinalisasi. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD.

Prof Udin mengapresiasi tujuh fraksi DPRD yang secara umum menyetujui ketiga raperda untuk dibahas lebih lanjut.

“Masukan dan dukungan fraksi-fraksi merupakan aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui DPRD,” ujarnya., Senin (09/0226).

Adapun tiga raperda tersebut meliputi Raperda RPJMD Kota Pangkalpinang 2025–2029, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, serta Raperda pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Kursus Parkir.

Dukungan disampaikan Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, PKS, PKB, Golkar, NasDem, serta Fraksi Gabungan PPP-PAN.

Sorotan utama tertuju pada RPJMD 2025–2029 yang menjadi arah pembangunan lima tahun ke depan. Prof Udin menegaskan RPJMD harus ditetapkan paling lambat enam bulan sejak kepala daerah dilantik.

“Pembahasan harus sesuai jadwal. Saat ini masih ada dua tahapan lagi,” tegasnya.
Usai pembahasan pansus, RPJMD akan dievaluasi di tingkat provinsi oleh Bappeda dan Biro Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sementara itu, raperda tanggung jawab sosial badan usaha diharapkan memperkuat kemitraan perusahaan, sedangkan pencabutan Perda 1999 dinilai sebagai pembaruan regulasi yang tidak lagi relevan.

“Kami terbuka terhadap kritik dan catatan teknis DPRD agar regulasi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” pungkas Prof Udin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *