WARTAPUBLIK.COM, Tulungagung– Pemerintah Kecamatan Campurdarat menggelar pertemuan koordinasi bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Gamping menindaklanjuti surat dari Bupati Tulungagung terkait kinerja Sekretaris Desa (Sekdes) Gamping yang dinilai belum optimal.
Camat Campurdarat, Tri Wantoro, menjelaskan bahwa surat dari Bupati, yang didasarkan pada telaah Inspektorat Tulungagung, merekomendasikan pihak kecamatan untuk berkoordinasi dengan Kepala Desa guna melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap Sekdes.
“Dalam pertemuan bersama Kades, Sekdes, BPD Gamping, Inspektorat, DPMD, dan pihak kepolisian, semua pihak menyatakan telah memahami isi surat tersebut,” ujar Tri Wantoro pada Kamis (8/5/2025).
Permasalahan berawal dari adanya laporan warga terkait pelayanan kepengurusan sertifikat yang dianggap tidak maksimal. Namun, hasil telaah Inspektorat menyebut tidak ditemukan bukti kuat atas laporan tersebut, sehingga penyelesaiannya dikembalikan kepada Kepala Desa.
Terkait kemungkinan adanya pelanggaran oleh Sekdes, Camat menegaskan bahwa itu merupakan kewenangan Kepala Desa dengan tetap mengikuti prosedur yang berlaku. “Tidak bisa serta-merta dipecat. Harus ada mekanisme yang dijalankan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Gamping, Suyono, enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi usai pertemuan. Ia memilih menghindari pertanyaan wartawan. Jians