Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,6 Miliar pada 12 Proyek Pemkot Pangkalpinang

1385
×

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,6 Miliar pada 12 Proyek Pemkot Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini

WARTAPUBLIK.COM, PANGKALPINANG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menemukan indikasi kelebihan bayar senilai Rp1,6 miliar atas 12 paket proyek belanja modal di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2024.

Dilangsir SUARAPOS.COM, Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024. Pemeriksaan dilakukan secara uji petik pada lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Koperasi dan Perdagangan, RSUD Depati Hamzah, serta Dinas Pariwisata.

Total belanja gedung dan bangunan yang tercatat dalam LRA audited 2024 adalah sebesar Rp49,4 miliar, atau 99,28 persen dari anggaran yang direncanakan sebesar Rp49,7 miliar. Angka ini menurun signifikan dibanding tahun 2023 yang mencapai Rp70,7 miliar.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.657.546.000 pada 12 proyek, antara lain:

1. Puskesmas Selindung – CV. CJM
Nilai kontrak: Rp7,97 miliar, kekurangan volume: Rp434,93 juta

2. Puskesmas Pangkalbalam – CV. CA
Nilai kontrak: Rp7,95 miliar, kekurangan volume: Rp485,34 juta

3. Puskesmas Air Itam & rehab ruang – CV. PUK Nilai kontrak: Rp7,92 miliar, kekurangan volume: Rp334,42 juta

4. Puskesmas Pembantu – CV. CA
Kekurangan volume: Rp12,63 juta

5. RKB SDN 36 Pangkalpinang (DAK SD) – CV. BGL Kekurangan volume: Rp55,60 juta

6. RKB SDN 21 Pangkalpinang – CV. PJS
Kekurangan volume: Rp49,75 juta

7. Revitalisasi Sentra IKM – CV. LJ
Kekurangan volume: Rp65,01 juta

8. Rumah Produksi Pangan Bersama – CV. BGL Kekurangan volume: Rp38,93 juta

9. Persiapan Rumah Produksi Pangan – CV. BGL Kekurangan volume: Rp16,46 juta

10. Gedung UPTD RSUD Depati Hamzah (DAK) – CV. SA Kekurangan volume: Rp75,67 juta

11. Gedung Laboratorium PA RSUD – CV. NP
Kekurangan volume: Rp83,17 juta

12. Pos Jaga Dinas Pariwisata – CV. RBJ
Kekurangan volume: Rp5,59 juta

BPK merekomendasikan agar Wali Kota Pangkalpinang memerintahkan para kepala SKPD terkait untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan segera memproses pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah. Rinciannya:

Dinas Kesehatan: Rp1,267 miliar

Dinas Pendidikan: Rp105,35 juta

Dinas Koperasi dan Perdagangan: Rp120,41 juta

RSUD Depati Hamzah: Rp158,84 juta

Dinas Pariwisata: Rp5,59 juta

Menanggapi hal itu, Wali Kota Pangkalpinang telah menyampaikan rencana aksi melalui Surat Nomor 700/133/INPT/V/2025 tertanggal 23 Mei 2025.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang dr. Tri Wahyuni belum memberikan jawaban.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, menyatakan bahwa sebagian SKPD telah melakukan pengembalian ke kas daerah.

“Setahu saya sudah ada pengembalian ke kasda. Untuk detailnya bisa langsung ke Inspektorat karena mereka yang menangani tindak lanjut rekomendasi BPK,” ujar Mie Go melalui pesan WhatsApp.

Terpisah, Kepala Inspektorat Kota Pangkalpinang, M. Sahrial, menyampaikan bahwa pihaknya telah meneruskan surat dari Wali Kota ke masing-masing SKPD agar segera menyelesaikan kewajiban tersebut.

“Baru Dinas Pendidikan yang sudah menyetor ke kas daerah. Sementara SKPD lain masih dalam proses. Ada waktu 60 hari untuk menyelesaikan. Kami akan terus pantau,” ujarnya.

Sahrial juga menambahkan, Dinas Kesehatan telah mulai mengembalikan dana ke kas daerah sekitar Rp400 juta.

“Kami tunggu itikad baik dari SKPD lainnya,” tutupnya.

( Sumber SUARAPOS.COM/JMSI Babel)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *