Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

LSM Gempar Minta Polisi Tindak Oknum Diduga Wartawan Masuk Pekarangan Tanpa Izin

1199
×

LSM Gempar Minta Polisi Tindak Oknum Diduga Wartawan Masuk Pekarangan Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

WARTAPUBLIK.COM, Muntok– Ketua LSM Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi (Gempar) Bangka Barat, Alfani MA, meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan oknum yang mengaku wartawan masuk ke pekarangan rumah tanpa izin dan menyebarkan berita tanpa konfirmasi.

Menurut Alfani, praktik tersebut kini semakin marak terjadi, khususnya di wilayah Kota Mentok. Ia menyebut bahwa sebagian oknum yang melakukan hal tersebut berasal dari luar daerah.

“Modus mereka biasanya datang ke rumah pengusaha, mengaku ingin bertemu. Tapi ketika tuan rumah tidak ada, mereka justru masuk ke area belakang rumah hingga ke gudang, memotret seenaknya. Aksi ini sudah menyerupai tindakan mencurigakan,” kata Alfani kepada wartawan di Mentok, Rabu (17/7/2025).

Alfani menyebut, tindakan masuk ke pekarangan orang tanpa izin sudah masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP. Terlebih jika tindakan itu dilanjutkan dengan menyebarkan berita negatif tanpa konfirmasi kepada pihak terkait.

“Apalagi kalau ada bukti CCTV dan saksi, maka laporan ke polisi akan lebih kuat. Polisi pun selama ini sigap menindaklanjuti laporan seperti itu,” ujarnya.

Ia menyoroti salah satu kasus terbaru, di mana sekelompok orang yang mengaku wartawan masuk ke rumah seorang pengusaha di Mentok tanpa izin, kemudian menulis dan menyebarkan berita secara sepihak melalui jaringan media mereka.

Alfani menilai praktik seperti ini mencoreng profesi jurnalis yang sesungguhnya. “Mereka bukan wartawan yang menjalankan kode etik. Hanya bermodal kartu pers dan kamera, lalu menulis berita tanpa dasar. Ini sudah menyimpang dan bisa dikategorikan penyalahgunaan profesi,” tegasnya.

Menurutnya, LSM Gempar akan aktif menindaklanjuti aduan masyarakat dan bahkan siap melakukan pemantauan atau “sweeping moral” terhadap praktik-praktik yang dinilai merugikan dan mengganggu ketertiban.

“Berita yang dibuat tanpa prosedur jurnalistik, apalagi tanpa konfirmasi, bisa dijerat dengan UU ITE. Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor,” tambahnya.

Dalam KUHP, Pasal 167 Ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang memaksa masuk ke rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup milik orang lain tanpa izin, dapat diancam pidana penjara hingga sembilan bulan. ( Komarudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *