Scroll untuk baca artikel
Berita Terkini

Masyarakat Gugat PT GML Perusahaan Abaikan Kewajiban Plasma 20 Persen

739
×

Masyarakat Gugat PT GML Perusahaan Abaikan Kewajiban Plasma 20 Persen

Sebarkan artikel ini
Caption Foto : Bersama masyarakat terdampak, Taufik Koriyanto, SH., MH., saat menghadiri persidangan gugatan terhadap PT Gunung Maras Lestari (GML) di Pengadilan Negeri Sungailiat, Rabu (22/10/2025).

Wartawan: M. Efendi|Editor: Haryani

Wartapublik.com, Sungailiat- Bersama masyarakat terdampak aktivitas PT Gunung Maras Lestari (GML), Taufik Koriyanto, SH., MH., melayangkan gugatan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.Gugatan ini dilayangkan karena perusahaan dinilai tidak memenuhi kewajiban penyediaan kebun plasma bagi masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 27.

Dalam aturan tersebut, perusahaan perkebunan wajib menyediakan kebun plasma minimal 20 persen dari luas Hak Guna Usaha (HGU). Adapun luas HGU PT GML mencapai sekitar 13.000 hektare, sehingga perusahaan seharusnya menyediakan sekitar 2.600 hektare untuk kebun plasma masyarakat.

“Sejak HGU diterbitkan, pihak perusahaan tidak menjalankan kewajiban tersebut. Gugatan ini kami ajukan demi memperjuangkan hak masyarakat yang terdampak langsung dari kegiatan perusahaan,” ujar Taufik Koriyanto saat ditemui di Pengadilan Negeri Sungailiat, Rabu (22/10/2025).

Taufik menjelaskan, perkara ini kini memasuki tahapan pemeriksaan saksi. Pihak penggugat telah menghadirkan beberapa saksi, antara lain mantan Kepala Desa Bukit Layang, mantan Kepala Desa Mabet, serta beberapa anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari dua desa tersebut.

Ia menyayangkan sikap sejumlah kepala desa aktif di wilayah terdampak, seperti Kepala Desa Mabet, Kepala Desa Mangkak, Kepala Desa Dalil, dan Kepala Desa Sempan, yang enggan menjadi saksi dari pihak masyarakat dan justru memilih memberikan keterangan bagi pihak tergugat.

“Ini yang kami sesalkan. Gugatan ini bukan untuk menyerang siapa pun, tetapi demi membela hak rakyat yang semestinya mendapatkan manfaat dari keberadaan perusahaan perkebunan di wilayahnya,” tegasnya.

Diketahui, dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini, pihak yang digugat meliputi PT GML, Bupati Bangka, dan ATR/BPN. Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Sungailiat sejak 25 Maret 2025 dan kini tengah bergulir dalam proses persidangan.

Setelah dipublikasikan, awak media masih dalam upaya konfirmasi ke pihak terkait lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *