Caption Foto : Aktivitas tambang timah ilegal di perairan Laut Keranggan, Kecamatan Muntok, Bangka Barat. (Ist)
Wartawan : Komarudin|Editor : Haryani
Wartapublik.com, Bangka Barat — Aktivitas tambang timah ilegal di perairan Laut Keranggan, Kecamatan Muntok, kembali menuai sorotan. Dugaan kuat muncul bahwa kegiatan tersebut dikelola oleh oknum Perangkat Kelurahan dengan sistem setoran antara Rp800 ribu hingga Rp1 juta per ponton yang beroperasi.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, setiap penambang diwajibkan menyetor Rp800 ribu untuk operasi siang hari, dan Rp1 juta untuk operasi siang dan malam. Ketentuan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp yang beredar di kalangan penambang.
Dalam tangkapan layar pesan tersebut tertulis:
“PERHATIAN YG BEGAWE SIANG SIAPKAN DUET 800 RIBU… SEBELUM GAWE SETORLAH KE PANITIA… SESUDAH KALIAN SETOR… BEGAWELAH. JANGAN BEGAWE KALO BLM SETOR 800 RIBU KE PANITIA.”

Selain pesan itu, beredar pula foto secarik kertas yang memuat rincian pembagian dana setoran Rp800 ribu, yakni:
Operasional: Rp100 ribu
Masyarakat: Rp500 ribu
Pemuda: Rp100 ribu
Ibu-ibu: Rp50 ribu
Janda, lansia, anak yatim, dan rumah ibadah: Rp50 ribu
Kertas tersebut juga mencantumkan pihak yang “mengetahui”, yakni kelembagaan Kelurahan dan masyarakat Kelurahan Keranggan.
Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar tentang lemahnya pengawasan di wilayah laut yang merupakan kewenangan negara. Masyarakat mempertanyakan bagaimana laut bisa dikelola dan dijadikan sumber pungutan oleh pihak tertentu.
Sementara itu, sejumlah penambang mengaku keberatan dengan beban biaya yang tinggi. Salah seorang penambang selam berinisial RN mengatakan, biaya setoran membuat penghasilan mereka semakin menurun.
“Sekali hidup mesin ponton sudah Rp800 ribu harus dibayar. Hasil timah dibeli murah, rata-rata di bawah Rp100 ribu. Berat sekali untuk bertahan,” ungkap RN, Sabtu (25/10/2025).
Jika benar terdapat sekitar 200 ponton yang beroperasi dengan setoran Rp1 juta per unit, maka total perputaran uang bisa mencapai Rp200 juta per hari operasi.
Warga juga menyoroti razia aparat penegak hukum yang dinilai belum efektif. Aktivitas tambang disebut hanya berhenti sementara dan kembali beroperasi setelah aparat meninggalkan lokasi.
“Setiap kali dirazia, setelah polisi pergi tambang hidup lagi. Ini seperti permainan tanpa akhir,” ujar seorang warga.
Masyarakat mendesak pihak kelurahan dan kepolisian menindaklanjuti dugaan keterlibatan perangkat desa dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Mereka berharap ada penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan agar praktik pungutan liar dan penambangan tanpa izin di Laut Keranggan benar-benar dihentikan.
Setelah dipublikasikan, awak media terus berupaya menghubungi pihak oknum Kelurahan Keranggan, terkait adanya permintaan setoran ke- pihak penambang.
( Tim)








