Caption Foto : Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenkumham RI, Munafrizal Manan, saat meninjau langsung lokasi tambang ilegal di Kabupaten Belitung, Kamis (6/11/2025).
Editor : Haryani, C.IJ,, C. PW
Wartapublik.com, Belitung— Aktivitas tambang timah ilegal di Kabupaten Belitung kembali menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (PDK HAM) Kementerian Hukum dan HAM RI, Munafrizal Manan, turun langsung ke lapangan untuk memantau kondisi pertambangan di wilayah tersebut, Kamis (6/11/2025).
Dalam kunjungan kerjanya, Munafrizal meninjau dua lokasi yang terdampak aktivitas tambang ilegal, yakni Desa Juru Seberang di Kecamatan Tanjung Pandan dan Desa Air Seruk di Kecamatan Sijuk. Selain memantau kondisi lingkungan, ia juga berdialog langsung dengan warga, kepala desa, serta jajaran pemerintah daerah.
“Kementerian HAM memberikan perhatian serius terhadap kondisi masyarakat dan lingkungan yang terdampak aktivitas pertambangan ilegal di Belitung. Kami ingin mendengar langsung keluhan warga dan melihat kondisi faktual di lapangan,” ujar Munafrizal.
Menurutnya, maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam hak-hak dasar masyarakat, termasuk hak atas lingkungan yang bersih dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945 serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Masalah pertambangan ilegal ini berkaitan erat dengan aspek lingkungan hidup dan hak asasi manusia. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa beberapa penambangan ilegal kini mulai merambah area pinggiran sungai dan laut, yang berpotensi merusak ekosistem pesisir serta mengganggu aktivitas masyarakat setempat.
Dirjen PDK HAM mendukung langkah tegas Pemerintah Kabupaten Belitung dalam menertibkan tambang ilegal dan memastikan kegiatan pertambangan di wilayah tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, Munafrizal mengingatkan bahwa Kabupaten Belitung sebelumnya pernah meraih predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP HAM). Oleh sebab itu, kata dia, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat harus menjadi prioritas semua pihak.
“Tambang harus menyejahterakan masyarakat, menjaga lingkungan, serta tidak membahayakan keselamatan manusia. Itu sejalan dengan prinsip-prinsip HAM,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Kementerian HAM siap memfasilitasi dialog atau koordinasi lintas pihak jika dibutuhkan oleh pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan tambang ilegal secara berkelanjutan.
Kementerian juga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan, mengingat aktivitas tambang ilegal yang marak dikhawatirkan bisa memicu konflik sosial di masyarakat.








