Caption Foto: Lurah Sinar Bulan Teguh Arifianto Bersama Kepala Panitia 7 Osmoza dalam pemilihan ketua RT/RW.
Editor : Haryani
Wartapublik.com, PANGKALPINANG — Sebanyak 683 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan, menerima bantuan pangan dari pemerintah pusat yang disalurkan melalui Pemerintah Kota Pangkalpinang, Rabu (8/4/2026).
Penyaluran bantuan berlangsung tertib di Kantor Kelurahan Sinar Bulan dengan dukungan petugas Bulog dan tim yang sebelumnya telah mengikuti pembinaan teknis (Bimtek) di tingkat kecamatan.
Lurah Sinar Bulan, Teguh Arifianto, mengatakan antusiasme masyarakat cukup tinggi dalam menerima bantuan tersebut.
“Alhamdulillah hari ini berjalan sukses. Kantor penuh dengan beras, masyarakat pun berbondong-bondong mengambilnya. Dibantu juga pihak Bulog dan petugas yang sudah mengikuti Bimtek, sehingga semuanya berjalan tertib dan tersistem,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jumlah penerima manfaat di wilayah yang terdiri dari 9 RT dan 3 RW itu mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Penerimanya lebih dari 600 keluarga. Ada peningkatan cukup banyak dibanding tahun sebelumnya. Bantuan ini murni berasal dari pemerintah pusat,” tambahnya.
Selain fokus pada penyaluran bantuan pangan, pihak kelurahan juga tengah mempersiapkan pemilihan Ketua RT dan RW yang akan digelar dalam waktu dekat.
Hingga saat ini, tercatat lebih dari 10 calon telah mengambil formulir pendaftaran.
“Biasanya memang ramai menjelang hari-hari terakhir pendaftaran. Yang mengambil formulir masih didominasi petahana, namun ada juga beberapa wajah baru,” jelas Teguh.
Menurutnya, proses pendaftaran dilakukan melalui pengambilan formulir, pengisian data, melengkapi pas foto serta tanda tangan bermaterai, sebelum diverifikasi oleh tim seleksi.
Untuk mendukung kelancaran proses tersebut, panitia telah menyiapkan 7 petugas yang bersiaga setiap hari hingga batas akhir penyerahan berkas pada Senin mendatang.
Teguh menambahkan, tidak seluruh RT dipastikan akan melaksanakan pemungutan suara. Jika dalam satu RT hanya terdapat satu calon, maka calon tersebut akan langsung ditetapkan tanpa melalui proses voting.
“Kalau calonnya hanya satu, langsung ditetapkan. Jadi tergantung ada atau tidaknya pesaing,” pungkasnya.







