Caption Foto : Petugas Satpolairud Polres Bangka memasang spanduk larangan penambangan timah ilegal di kawasan Gusung Tengkorak, Sungailiat.
Wartawan: Ali Topan| Editor: Haryani
Wartapublik.com, Sungailiat — Penertiban aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan Gusung Tengkorak (Gusung 2), Sungailiat, Bangka, oleh Satpolairud Polres Bangka pada Kamis (17/12/2025), belum sepenuhnya menghentikan aktivitas tambang di wilayah tersebut.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sejumlah mesin penambangan serta memasang spanduk larangan menambang sebagai bentuk peringatan tegas. Penertiban itu sempat memberikan rasa lega bagi masyarakat nelayan yang selama ini terdampak langsung aktivitas tambang ilegal.
Namun, warga melaporkan bahwa aktivitas penambangan kembali berlangsung pada malam hari di lokasi yang sama, hanya beberapa jam setelah penertiban dilakukan.
“Siangnya ditertibkan, malamnya kembali menambang,” ungkap salah seorang nelayan setempat, Senin (22/12/25)
Aktivitas tambang ilegal tersebut dinilai meresahkan karena menimbulkan polusi suara dan udara, serta menyebabkan pendangkalan alur muara yang menjadi jalur utama kapal nelayan untuk melaut dan bersandar.
Masyarakat pesisir berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penertiban sesaat, tetapi juga melakukan pengawasan berkelanjutan agar memberikan efek jera bagi pelaku penambangan ilegal.
Warga juga menyoroti pelaksanaan Operasi Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang saat ini digelar oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama jajaran Polres, namun dinilai belum maksimal di lapangan.
“Kami hanya ingin laut aman dan bisa mencari nafkah dengan tenang,” kata seorang tokoh masyarakat pesisir.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait langkah lanjutan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan Gusung Tengkorak.









