Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

DPRD Babel dan Wali Kota Bahas Pengembangan Pelabuhan Pangkalbalam

741
×

DPRD Babel dan Wali Kota Bahas Pengembangan Pelabuhan Pangkalbalam

Sebarkan artikel ini

Caption Foto: Ketua Komisi III DPRD Babel Taufik Rizani bersama Wali Kota Pangkalpinang Prof Udin saat membahas rencana pengembangan Pelabuhan Pangkalbalam di Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (10/2/2026) malam.

Editor : Haryani
WartaPublik.com, PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membahas rencana pengembangan Pelabuhan Pangkalbalam bersama Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin atau Prof Udin, di Rumah Dinas Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (10/2/2026) malam.

Pertemuan tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Babel, Taufik Rizani, didampingi sejumlah anggota Komisi III.

Taufik Rizani mengatakan, pembahasan dilakukan sebagai tindak lanjut atas kondisi Pelabuhan Pangkalbalam yang saat ini dinilai sudah padat (crowded) dan membutuhkan pengembangan.

“Kami bersama-sama mencari solusi terbaik, karena pelabuhan ini merupakan pintu gerbang perekonomian agar dapat berjalan maksimal,” ujar Taufik.

Ia menjelaskan, DPRD sebelumnya telah menggelar rapat bersama sejumlah dinas terkait dari Kota Pangkalpinang. Hasil pertemuan itu akan ditindaklanjuti ke Kementerian terkait, Bappenas, hingga Pelindo.

Menurutnya, dukungan pemerintah pusat sangat dibutuhkan, termasuk melalui Kementerian Koordinator (Kemenko), agar pengembangan pelabuhan dapat terealisasi.

Taufik juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang sebelumnya telah menyiapkan lahan sekitar 24 hektare untuk rencana pengembangan pelabuhan. Namun, lahan tersebut diketahui telah berstatus Bangun Guna Serah (BGS) dengan pihak ketiga sejak beberapa tahun lalu.

“Inilah yang menjadi persoalan. Kami ingin mendengar langsung penjelasan dari Wali Kota terkait pembangunan tersebut,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Pangkalpinang Prof Udin menjelaskan bahwa Pelabuhan Pangkalbalam merupakan bagian dari pengembangan kawasan industri Ketapang yang telah masuk dalam RPJMN 2024–2029.

Ia menyebutkan revisi RTRW Kota Pangkalpinang telah selesai, termasuk perencanaan akses jalan menuju kawasan pelabuhan dan industri.

Terkait lahan BGS, Prof Udin mengakui sempat terjadi kendala, termasuk tidak adanya progres pembangunan dan tunggakan pajak. Namun, persoalan tersebut telah diselesaikan melalui mediasi dan kini sudah ada perkembangan.

“Pihak ketiga berencana membangun Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Namun, TUKS tidak diperbolehkan membangun terminal umum,” jelasnya.

Sebagai solusi alternatif, Pemkot Pangkalpinang menawarkan pemanfaatan lahan di sekitar area pelabuhan yang secara alami mengalami pendangkalan dan berubah menjadi daratan baru.

“Secara alamiah lahan itu sudah menjadi daratan. Namun secara hukum harus diproses statusnya agar diakui. Ini yang kami tawarkan kepada Pemerintah Provinsi sebagai area pengembangan,” ujarnya.

Prof Udin menambahkan, jika pengembangan dilakukan melalui skema APBN, prosesnya kemungkinan memakan waktu lebih lama karena tahapan penganggaran. Namun jika dikerjakan pihak swasta, proses administrasi dan pengerjaan dinilai bisa lebih cepat.

Ia menegaskan, Pemkot Pangkalpinang akan terus mengupayakan solusi terbaik, termasuk berkomunikasi kembali dengan pihak ketiga pemegang BGS agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk pengembangan Pelabuhan Pangkalbalam.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *