Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Gubernur Hidayat Arsani Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Komitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi Audit

618
×

Gubernur Hidayat Arsani Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Komitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi Audit

Sebarkan artikel ini

Caption foto: Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyerahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Kepala BPK RI perwakilan Babel. 

Editor : Haryani

Wartapublik.com, PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (9/4/2026).

Dokumen tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Babel, Flora Anita Diassari, di Ruang Rapat Kantor BPK Perwakilan Babel, Air Itam, Pangkalpinang.

Dalam sambutannya, Hidayat Arsani menegaskan bahwa penyerahan laporan keuangan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Ia menekankan bahwa pengelolaan anggaran harus berlandaskan prinsip keadilan, kepatuhan, dan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Penyerahan laporan keuangan ini adalah pemenuhan amanat Pasal 191 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebelum diserahkan, LKPD Unaudited ini telah melalui proses reviu oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 6 April lalu,” jelasnya.

Gubernur juga menyatakan komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk bersikap kooperatif selama proses audit berlangsung.

Menurutnya, setiap rekomendasi yang diberikan BPK nantinya akan menjadi dasar evaluasi dan perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola keuangan daerah.

“Seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengelolaan keuangan yang lebih baik,” tegasnya.

Sementara itu, Flora Anita Diassari menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan BPK bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah.

Ia menyebut terdapat empat kriteria utama dalam penilaian, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

“Kami akan melakukan pemeriksaan dalam jangka waktu dua bulan. Setelah proses tersebut selesai, Laporan Hasil Pemeriksaan akan kami serahkan kembali kepada Gubernur. Kami mengapresiasi komitmen Bangka Belitung yang selama ini menunjukkan keseriusan dalam pelaporan keuangan,” ujarnya.

Acara penyerahan ditutup dengan penandatanganan berita acara serah terima dokumen sebagai tanda dimulainya proses audit resmi oleh BPK RI terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2025.

Sumber: Biro Adpim Setda Babel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *