DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna  Tetapkan 10 Propemperda Tahun 2024

oleh -354 Dilihat
banner 728x90

WARTAPUBLIK.COM,Bangka- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar rapat Paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024, Senin (15/01/2024) di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangka.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Iskandar,S.IP dan dihadiri 20-an anggota DPRD setempat, Pj.Bupati Bangka Muhammad Haris. AR, AP, MM, Wakil Ketua II Rendra Basri,B.Sc, FORKOPIMDA, Kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers.

banner 336x280

Dalam sambutannya Iskandar menyatakan Rapat Paripurna ini adalah penyampaian dan penandatanganan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bangka Tahun 2024.Jumlah Raperda yang ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2023 sebanyak 16 Raperda, dengan rincian 14 Raperda merupakan usulan eksekutif dan 2 Raperda Inisiatif DPRD Bangka.

Disampaikan Iskandar dari 16 jumlah raperda tersebut, yang disahkan sebanyak 7 Raperda, sebelumnya telah dilakukan harmonisasi antara Bapemperda dengan bagian Hukum dan Ham, pada tanggal 30 Desember 2023 yang lalu untuk menghasilkan kesepakatan Raperda yang masuk dalam Propemperda Kabupaten Bangka tahun 2024.

Propemperda tersebut akan dijadikan sebagai pedoman dan pengendali dalam pembentukan peraturan daerah dalam satu tahun anggaran.

“Oleh sebab itu, Propemperda harus disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, dengan mempertimbangkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, dan penyelenggaraan otonomi daerah, serta aspirasi masyarakat daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Iskandar bahwa Raperda yang masuk dalam propemperda Tahun 2024 sebanyak 10 (sepuluh) Raperda, yang terdiri sebanyak 8 (delapan) Raperda merupakan usulan ekskutif dan 2 (dua) Raperda Inisiatif DPRD. Kesepuluh Ranperda itu meliputi :

1).Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
2.)Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
3.)Raperda Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
4.)Raperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
5.)Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka.
6.)Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.
7.)Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bangka Tahun 2025 – 2045.
8.)Raperda Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
9.)Raperda Tentang Perlindungan Dan Pelestarian Sumber Daya Ikan Di Perairan Darat Kabupaten Bangka.
10.)Raperda Tentang Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan.

Baca lagi :  Tata Kelola Pemerintahan Yang  Baik, Pj Gubernur Safrizal Ajak Wujudkan Good Governance

Ia juga mengatakan bahwa selain 10 (Sepuluh) Raperda yang masuk ke dalam Propemperda Tahun 2024, DPRD Kabupaten Bangka akan tetap mengakomodir Raperda diluar Propemperda jika dibutuhkan. Dan dalam keadaan mendesak serta merupakan perintah Peraturan Perundang Undangan yang lebih tinggi sebagaimana diatur dalam pasal 16 Ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.

Iskandar berharap seluruh Raperda yang telah masuk dalam Propemperda Tahun 2024 dapat terlaksana dengan baik dan tercapai dengan maksimal.

“Semoga dapat berjalan maksimal sehingga melahirkan peraturan daerah yang dapat dilaksanakan dengan adil dan mengedepankan kepentingan umum, memiliki kepastian hukum, serta memberikan kemanfaatan, khususnya bagi kepentingan masyarakat sehingga tujuan yang diinginkan dapat terwujud dan tidak ada hak-hak masyarakat terabaikan,” kata Iskandar.

Sementara itu Pj Bupati Bangka M Haris. AR, AP, MM, dalam sambutannya mengatakan, penyusunan dan penetapan Propemperda ini didasarkan dengan skala prioritas, terencana, terpadu dan sistematis yang idealnya ditetapkan setiap tahun sebelum penetapan Raperda tentang APBD disahkan.

Dengan ditetapkannya ke–10 (kesepuluh) Raperda dalam Propemperda tahun ini, maka terbentuk skala prioritas berdasarkan kebutuhan dan tuntutan pembentukan perda dalam rangka mewujudkan sistem hukum yang berlaku di daerah, dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan kemasyarakatan.

Kami ucapkan apresiasi  yang setinggi tingginya terhadap 2 (dua) usulan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Bangka, untuk ditetapkan ke dalam Propemperda tahun 2024. sehingga kedepannya akan menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kabupaten Bangka, pungkasnya.(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.