Caption Foto : Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin menerima audiensi jajaran Kanwil Kementerian HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Editor : Haryani
WartaPublik.com, Pangkalpinang — Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil HAM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam memperkuat pemenuhan unsur hak asasi manusia (HAM) di daerah.
Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota usai menerima audiensi jajaran Kanwil HAM Babel yang membahas berbagai program Kementerian HAM yang akan dilaksanakan di Kota Pangkalpinang.
Prof. Saparudin menjelaskan, salah satu fokus utama dalam pertemuan tersebut adalah rencana Kanwil HAM melakukan preview atau peninjauan terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako), guna memastikan seluruh regulasi daerah telah memuat dan memenuhi prinsip-prinsip HAM.
“Kanwil HAM akan melakukan preview terhadap perda maupun perwako, apakah sudah memenuhi unsur-unsur HAM di dalamnya,” ujar Prof. Saparudin, Selasa (21/1/2026).
Selain peninjauan regulasi, Kanwil HAM juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah apabila terdapat persoalan HAM, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun yang muncul di tengah masyarakat.
Program lain yang turut dibahas adalah pembentukan Kelurahan Sadar HAM. Kelurahan yang ditetapkan nantinya harus memenuhi sejumlah kriteria sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian HAM.
“Kelurahan akan ditunjuk sebagai Kelurahan Sadar HAM, tentu dengan kriteria-kriteria yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Tak hanya itu, Kanwil HAM juga memperkenalkan program Kelurahan Sadar Kedamaian atau REDAM. Program ini bertujuan memperkuat peran kelurahan dalam mencegah dan meredam konflik sosial yang berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM.
“REDAM ini fokus pada bagaimana kelurahan mampu menangani dan meredam konflik-konflik sosial di masyarakat yang memiliki indikasi pelanggaran HAM,” tambahnya.
Terkait sinkronisasi regulasi daerah dengan aspek HAM, Wali Kota menjelaskan bahwa saat ini proses sinkronisasi Perda masih berada di Kementerian Hukum. Sementara itu, Kementerian HAM berperan melakukan peninjauan substansi serta memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah daerah.
“Jika terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, Kanwil HAM akan menyurati Pemerintah Kota untuk dilakukan revisi atau peninjauan ulang,” tutup Prof. Saparudin.







